بسم الله الرحمن الرحيم
Sedikit bahasan mengenai Hadis Munkar
Hadis Munkar secara etimologi merupakan isim maf’ul dari kata al-inkar yang berarti lawan (الانكار ضد الاقرار ). Sedangkan menurut terminology Hadis Munkar adalah pertama, Hadis yang dalam sanadnya terdapat rawi yang kekeliruanya parah, atau banyak lupa, atau menampakkan kefasikannya. Kedua, Hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang daif, yang bertentangan dengan rawi tsiqah.
Perbedaan Munkar Dengan Syadz
1. Bahwa syadz itu diriwayatkan oleh rawi yang maqbul, hanya saja bertentangan dengan rawi yang lebih maqbul lagi (lebih utama). Contoh, Hadis yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan Ibnu Majah melalui riwayat Abu Zukair yahya bin Muhammad Qais dari Hisyam bin Urwah dari Urwah dari Aisyah.
كلوا البلح بالتمر فان ابن أدم اذا أكله غضب الشيطان
“Makanlah kurma kering, karena jika anak adam memakannya, hal itu membuat marah setan”. An-Nasa’i berkata “hadis ini munkar” diriwayatkan secara menyendiri oleh Abu Zukair”
2. Sedangkan munkar itu diriwayatkan oleh rawi yang daif yang bertentangan dengan rawi tsiqah. Contoh, Hadis yang diriwayatakan oleh Ibnu Abi Hatim melalui jalur Hubaib bin Habib az_ziayat dari Abu Ishak dari ‘ Aizar bin Huraits dari Ibnu Abbas dari Nabi s.a.w.
من اقام الصلاة وأتى الزكاة وحج البيت وصام وقرى الضيف دخل الجنة
“Siapa saja yang mengerjakan Shalat, menunaikan zakat, menjalankan ibadah haji, berpuasa di bulan Ramadhan, dan menjamu tamu, maka ia masuk surga”
Abu Hatim berkata: Hadis ini munkar karena terdapat Hadis serupa yang diriwayatkan melalui rawi yang lebih tsiqah yang diriwayatkan oleh Abi Ishak secara mauquf sedangkan dia orangnya terkenal.