-->

Fatawa yaumiyyah: Bid'ah

بسم الله الرحمن الرحيم
Bid’ah adalalah perbuatan yang tidak memiliki landasan dalil namun, ada beberapa orang yang memahami bid’ah sebagai perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. tentu saja pengertian ini sangat salah sekali, karena sepanjang hayatnya Rasulullah saw tidak pernah mengumandangkan azan dan iqamat di masjid, demikian pula beliau tidak pernah menunaikan zakat dengan beras, beliau tidak pernah melaksanakan  shalat tahyatul masjid sebab beliau masuk masjid langung mengimami jamaah dan tahyatul masjid disunnahkan bagi orang yang masuk masjid kemudia ia duduk. Namun, apakah semua ini (azan, iqamat, zakat dan shalat tahyatul masjid) adalah bid’ah yang haram hukumnya?.
Demikian pula ada yang memahami bid’ah sebagai perbuatan yang tidak dia ketahui dalilnya. Mereka ini sering membid’ahkan perbuatan-perbuatan orang lain dengan alasan “saya belum pernah mendengar dalil tentang perbuatan tersebut”. Padahal perbuatan tersebut memiliki dalil, hanya saja mereka tidak mengetahuinya.
Karena itu, kita tidak boleh main-main menuduh atau menghukumi seseorang sebagai pembuat bid’ah, tanpa disertai bukti-bukti yang kuat, sejauh mana kita sudah membaca al-Qur’an dan Hadis Nabi saw.
 Perselisihan pendapat yang ada di antara para ulama, biarkan saja dibahas oleh ulama. Kita yang bukan ulama lebih baik diam dan tidak mengeluarkan statement apa-apa. Kita lakukan aktivitas lain yang lebih berguna dari pada sekedar "menilai pendapat ulama". 
Dalam al-Hawi, Al-Suyuthi berkata, "Kalaulah orang-orang yang bodoh itu mau diam, niscaya akan berkurang perselisihan di tengah kaum muslimin"
oleh karenanya jangan asal menembak orang lain sebagai pelaku bid'ah, kafir, syirik
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat” (QS. Al Imran: 105)
Ash Shabuni berkata: “Maksud ayat ini adalah, janganlah berlaku seperti orang Yahudi dan Nasrani yang mereka berpecah-belah dalam masalah agama karena mengikuti hawa nafsu mereka padahal ayat-ayat yang datang kepada mereka sudah sangat jelas” (Shafwatut Tafasir, 202).
Oleh sebab itu, Islam telah memperingatkan kepada umatnya supaya tidak melakukan sembarang tuduhan  kepada saudara seagamanya. Peringatan ini bisa dilihat dari beratnya hukuman atas seorang yang menuduh suatu perbuatan keji terhadap sesama saudaranya sendiri. Seperti menuduh melakukan perbuatan zina (qadzaf) sedangkan dia tidak mampu menghadirkan empat orang saksi, maka hukuman bagi orang yang menuduh itu adalah didera sebanyak 80 kali dera. (QS. An-Nur:4-5).

Demikian pula menuduh kafir tanpa keterangan yang dapat dipercaya adalah suatu perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Tuduhan inilah yang menimbulkan efek paling berbahaya tadi, yaitu rusaknya akidah.

Berdasarkan kaidah asas Islam dalam perkara akidah disebutkan, bahwa tidak dibolehkan mengkafirkan seseorang dari golongan ahli kiblat, kecuali dengan bukti yang jelas dan akurat. Sebab pada dasarnya, sosok seorang muslim adalah iman, maka mengkafirkan seorang muslim dengan tanpa alasan yang kuat adalah perbuatan yang dilarang. Sekiranya tuduhan tersebut tidak benar, maka sebaliknya orang yang menuduh itu adalah kafir. Hal ini menunjukan betapa kerasnya larangan melakukan perbuatan menuduh dan saling melemparkan tuduhan kafir tanpa dalil. (Lihat: Dr Wahbah Zuhaili, Akhlakul Muslim: 'Alaqatuhu bin Nafsi wal Kaun, Darul Fikr al-Mu'asir, Beirut Lubnan, h. 298).

Pendapat di atas didasarkan kepada dalil Alquran surat al-Ruum ayat 44, Allah SWT. berfirman, "Siapa yang kafir, maka dia sendirilah yang menanggung akibat kekafirannya itu; dan barang siapa yang mengerjakan kebajikan, maka mereka menyiapkan untuk diri mereka sendiri (tempat yang menyenangkan)."

LihatTutupKomentar

القرأن حجة لنا


Membaca Al-Quran secara rutin tiap hari dengan metode: ”فَمِي بِشَوْقٍ“ Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca. Maka: - Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. - Huruf “mim” maksudnya dimulai dari surah al-maidah. - Huruf “ya`” maksudnya dimulai dari surah Yunus. - Huruf ”ba`” maksudnya dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`. - Huruf “syin” maksudnya dimulai dari surah asy-syu’ara`. - Huruf “waw” maksudnya dimulai dari surah wash shaffat. - Huruf “qaaf” maksudnya dimulai dari surah qaf hingga akhir mushaf yaitu surah an-nas. Channel

murajaah

Literature Review

fikih (184) Tasawwuf (122) Local Wisdom (59) hadis (51) Tauhid (45) Ilmu Hadis (28) Bahasa Arab (25) Kebangsaan (23) Moderasi Beragama (22) Biografi (20) Tafsir (20) Al Quran (19) ilmu tafsir (2)

Dendam

Total Tayangan Halaman

HEAD

kongko bareng emte

Foto saya
belajar sepanjang hayat, santri berbahasa Arab dan Inggris dari Sukabumi Jawa Barat yang meretas dunia tanpa batas