-->

Bid'ah Qabliyyah Maghrib dan Qabliyyah Juma’at?.

بسم الله الرحمن الرحيم
Qabliyyah Juma’at
Dalil shalat sunnah qabliyyah jum’at, yaitu Hadis shahih diriwayatkan Imam Ibn Majah.
جاء سليك الغطفاني ورسول الله صلى الله عليه و سلم يخطب . فقال له النبي صلى الله عليه و سلم ( أصليت ركعتين قبل أن تجيء ؟ ) قال لا . قال ( فصل ركعتين وتجوز فيهما ) .
Sulaik al-Ghatfany datang ke masjid dan saat itu Rasulullah sedang berhutbah (jum’at). Rasulullah bertanya kepadanya. “apakah kamu telah melaksanakan shalat dua rakaat sebelum kamu datang?” Sulaik menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda, “shalatlah kamu dua rakaat dan ringankanlah keduanya”. (HR. Ibn Majah dalam sunannya, 1/353, dishahihkan oleh al-Albany).
Sabda Rasulullah “sebelum kamu datang” memberikan pengertian bahwa shalat sunnat dua rakaat yang dimaksud bukanlah shalat tahyatul masjid. Melainkan shalat qabliyah jum’at demikian pendapat Ibn Taymiyah dalam kitab al-Muntaqa, karena shalat tahyatul masjid tidak dilakukan di rumah.
Hadis semakna juga diriwayatkan oleh banyak ulama ahli Hadis, di antaranya: Hadis Imam Muslim dalam Shahihnya (II/597)
جاء سليك الغطفاني يوم الجمعة ورسول الله صلى الله عليه وسلم يخطب فجلس فقال له يا سليك قم فاركع ركعتين وتجوز فيهما ثم قال إذا جاء أحدكم يوم الجمعة والإمام يخطب فليركع ركعتين وليتجوز فيهما
Sulaik al-Ghatfaniy datang ke Masjid pada hari jum’at dan Rasulullah sedang berhutbah. Sulaik langsung duduk. Lalu Rasulullah berkata kepadanya, “Ya Sulaik, bangun dan shalatlahlah kamu dua rakaat dan ringankanlah keduanya”. Kemudian Raulullah bersabda lagi, “jika kalian datang (masuk) masjid pada hari jum’at dan imam sedang berhutbah, maka hendaknya ia shalat dua rakaat dan meringankan keduanya”.
Imam at-Thabraniy meriwayatkan dalam kitabnya al-Mu’jam al-Ausath. Dari Abu hurairah:
أن النبي صلى الله عليه و سلم كان يصلي  قبل الجمعة ركعتين وبعدها ركعتين
Bahwa Nabi saw shalat sebelum (qabliyah) jum’at dua rakaat dan setelah (ba’diyah) jumat dua rakaat. (HR. at-Thabrany dalam bab biografi Ahmad bin Amr).
Banyak lagi Hadis-hadis yang menguatkan shalat sunnat qabliyah jum’at, bahkan sahabat Abdullah bin Mas’ud melaksanakannya sebagaiman diriwayatkan oleh Imama Abd ar-Razaq dalam kitabnya al-Mushannaf (III/247, no Hadis, 5524, 5525).
Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa shalat Qabliyah jum’at bukanlah bid’ah.

Bid’ah adalalah perbuatan yang tidak memiliki landasan dalil namun, ada beberapa orang yang memahami bid’ah sebagai perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. tentu saja pengertian ini sangat salah sekali, karena sepanjang hayatnya Rasulullah saw tidak pernah mengumandangkan azan dan iqamat di masjid, demikian pula beliau tidak pernah menunaikan zakat dengan beras, beliau tidak pernah melaksanakan  shalat tahyatul masjid sebab beliau masuk masjid langung mengimami jamaah dan tahyatul masjid disunnahkan bagi orang yang masuk masjid kemudia ia duduk. Namun, apakah semua ini (azan, iqamat, zakat dan shalat tahyatul masjid) adalah bid’ah yang haram hukumnya?.
Demikian pula ada yang memahami bid’ah sebagai perbuatan yang tidak dia ketahui dalilnya. Mereka ini sering membid’ahkan perbuatan-perbuatan orang lain dengan alasan “saya belum pernah mendengar dalil tentang perbuatan tersebut”. Padahal perbuatan tersebut memiliki dalil, hanya saja mereka tidak mengetahuinya.
Karena itu, kita tidak boleh main-main menuduh atau menghukumi seseorang sebagai pembuat bid’ah, tanpa disertai bukti-bukti yang kuat, sejauh mana kita sudah membaca al-Qur’an dan Hadis Nabi saw.


Qabliyyah Maghrib
Dalil shalat sunnah qabliyyah maghrib, yaitu Hadis shahih diriwayatkan Imam al-Bukhari.
عن عَبْدُ اللَّهِ الْمُزَنِيُّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ
Dari Abdullah al-Muzanni, dari Nabi Muhammad Saw., beliau bersabda: “Shalatlah sebelum shalat maghrib (beliau mengingatkan hal itu tiga kali).” Beliau berkata lagi: “Bagi yang mau.”  (HR Imam al-Bukhari)
Hadis ini menjadi dalil bahwa shalat sunnah qabliyyah maghrib itu ada, tentu bagi yang mau mengerjakannya. Hukumnya  sunnah. Karena ada dalilnya, maka shalat qabliyyah maghrib itu tidak termasuk bid'ah. Yang bilang bahwa shalat qabliyah Maghrib itu bid’ah barangkali belum mengetahui Hadis ini.
Tentang kejadian di Masjidil Haram yang tidak ada shalat qabliyyah maghrib, maka itu bukan dalil. Yang disebut dalil adalah apa yang dikatakan Allah Swt dan Rasulullah Saw, kata ijma’, dan kata qias. Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan orang-orang Makkah sekarang, itu bukanlah dalil. Sekiranya di Makkah ada yang melakukan korupsi, apakah itu berarti perbuatan tersebut halal? Tentu saja tidak!. Wallahu a’lam bisshawab

LihatTutupKomentar

القرأن حجة لنا


Membaca Al-Quran secara rutin tiap hari dengan metode: ”فَمِي بِشَوْقٍ“ Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca. Maka: - Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. - Huruf “mim” maksudnya dimulai dari surah al-maidah. - Huruf “ya`” maksudnya dimulai dari surah Yunus. - Huruf ”ba`” maksudnya dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`. - Huruf “syin” maksudnya dimulai dari surah asy-syu’ara`. - Huruf “waw” maksudnya dimulai dari surah wash shaffat. - Huruf “qaaf” maksudnya dimulai dari surah qaf hingga akhir mushaf yaitu surah an-nas. Channel

murajaah

Literature Review

fikih (184) Tasawwuf (122) Local Wisdom (59) hadis (51) Tauhid (45) Ilmu Hadis (28) Bahasa Arab (25) Kebangsaan (23) Moderasi Beragama (22) Biografi (20) Tafsir (20) Al Quran (19) ilmu tafsir (2)

Dendam

Total Tayangan Halaman

HEAD

kongko bareng emte

Foto saya
belajar sepanjang hayat, santri berbahasa Arab dan Inggris dari Sukabumi Jawa Barat yang meretas dunia tanpa batas