# Mimpi Basah, Keluar Mani, keluar Madzi, Keluar Wadhi Ketika Puasa
-keluar mani karena sering mencumbu istri membatalkan puasa
-Sedangkan keluar mani tidak sengaja (karena mimpi basah atau penyakit) tidak membatalkan puasa
-Keluar madzi dan wadi tidak membatalkan puasa
Beda antara Mani, Madzi dan Wadhi
Perlu mengetahui beda antara ketiganya.
1.Mani
Ini sudah di ketahui oleh banyak orang. Hukumnya adalah SUCI
Ciri-cirinya:
1.keluar dengan syahwat
2.setelah keluarnya badan menjadi sedikit melemah (rilek)
3. warnanya putih dan ada juga kekuning-kuningan
4.tebal tidak tipis/fragile
5.keluar dengan memancar (muncrat) dalam beberapa kali pancaran
6.baunya menyerupai mayang kurma atau bau adonan. Jika kering baunya seperti putih telur yang kering
2.Madzi
Ini memang agak susah dibedakan dengan mani jika tidak tahu benar bedanya. Hukumnya NAJIS
Madzi adalah cairan yang tipis, kental dan transparan tidak berwarna, keluar ketika mencumbu atau mengingat-ingat jima’, menginginkan, melihatnya atau yang lain. Keluar dalam bentuk tetesan pada kepala penis, bisa jadi ia tidak merasakan ketika keluarnya.
3.wadi
Ini juga jarang diketahui oleh orang. Hukumnya NAJIS
Keluar setelah kencing dan tidak kental, berwarna putih tebal menyerupai kencing dalam ketebalan tetapi berbeda dalam hal kekeruhan dan bau.
Mimpi basah ketika puasa
Puasanya tidak batal. Berikut fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah,
Barang siapa yang mimpi basah sedangkan ia dalam keadaan puasa, berihram, haji atau umrah maka tidak ada dosa dan kafarah baginya dan tidak berpengaruh terhadap puasa, haji dan umrahnya. Wajib baginya mandi janabah jika telah keluar mani.