-->

BID'AHKAH MEMPERINGATI MAULID NABI SAW.?

بسم الله الرحمن الرحيم 
Guru kami Prof Dr Ali Mustafa Yaqub, MA pernah bercakap yang kemudian percakapannya diabadikan di media.  Beliau mengatakan ada seorang kawan mengeluh kepada kami. Katanya, sekarang ini banyak anggota GAM di Jakarta. "Eh, yang benar saja. Mana ada anggota Gerakan Aceh Merdeka di Jakarta," begitu kami menyanggah. "Ini bukan GAM yang berarti Gerakan Aceh Merdeka, tetapi GAM yang berarti Gerakan Anti Maulid," kata kawan tadi menjelaskan. "Apa argumen mereka?" Tanya kami mengejar. "Mereka bilang peringatan maulid itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW. Jadi, ini termasuk bid`ah," jelasnya. "Wah, kalau yang namanya bid`ah itu adalah ibadah yang tidak pernah dikerjakan Nabi SAW, akan banyak ibadah yang menjadi bid`ah," jelas kami. "Banyak ibadah menjadi bid`ah? Apa maksud Ustaz?" Begitu kawan tadi bertanya penasaran. "Ya, kalau ibadah yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah SAW itu disebut bid`ah, umrah Ramadhan adalah bid`ah. Karena, Rasulullah selama hidup tidak pernah menjalankan umrah pada bulan Ramadhan. Kita mengeluarkan zakat fitri dengan beras juga bid`ah, karena Rasulullah tidak pernah mengeluarkan zakat fitri dengan beras." Begitu kami menjelaskan.
"Lalu, yang disebut bid`ah itu apa Ustaz?" Tanyanya lagi. "Dalam bidang ibadah, yang disebut bid`ah adalah ibadah yang tidak ada dalilnya dalam agama (dalil syar`i). Yang dimaksud dalil syar`i adalah Alquran, hadis, ijma`, qiyas, dan lain-lain," tambah kami. "Contohnya apa, Ustaz?" Tanya dia lagi. "Contohnya, shalat Shubuh 10 rakaat. Tidak ada dalilnya dalam agama. Yang ada dalil olah raga. Pagi hari, semakin banyak bergerak semakin baik," jelas kami. "Lalu, apakah peringatan maulid Nabi SAW itu ada dalilnya dalam agama?" Tanyanya lagi. "Untuk menghukumi sesuatu, kita tidak boleh melihat namanya, tetapi kita lihat substansi perbuatan atau materinya.
Apabila kita menghukumi sesuatu dari namanya, hotdog yang bahannya terigu dan daging ayam atau daging sapi yang disembelih sesuai syariah Islam, hukumnya haram karena makanan itu bernama hotdog alias “anjing panas” padahal sama sekali tidak ada daging anjing di dalam hotdog itu. Dan jika demikian maka ada banyak bentuk ibadah yang harus kita haramkan dan bid’ahkan karena tidak dilakukan oleh Nabi SAW atau karena tidak ada namanya.
Contohnya: Hadis riwayat al-Bukhari, Kitab Solat, no. 444 dan Muslim, Kitab Musafir & Qasarnya, no. 714 bahwa Nabi SAW menyuruh sahabat yang masuk masjid untuk melakukan shalat dua rakaat sunnah dulu sebelum duduk. Nama shalat itu apa? Sekarang kita sebut “tahiyatul masjid”. Tetapi apakah Nabi menggunakan “nama” itu? Ternyata tidak. Nabi hanya menyebutkan “shalat dua rakaat”. Nama diberikanbelakangan oleh Ulama dan Nabi sendiri sepertinya tidak pernah melakukannya dan hanya menyuruh orang lain (karena Nabi masuk masjid dan langsung memimpin shalat wajib, sedangkan shalat dua rakaat dianjurkan bagi yang ingin duduk). Jadi apakah mau mengharamkan “tahiyatul masjid” dengan alasan tidak ada kegiatan dengan nama itu di zaman Nabi, atau karena tidak dilakukan oleh Nabi? Salah kalau bersikap begitu. Contoh kedua: Nabi bangun pagi dan tanya kalau ada makanan. Isterinya mengatakan tidak ada. Jadi Nabi berpuasa. Nama puasa itu apa? Nabi tidak memberikan nama. Bukan puasa Senin-Kamis. Jadi itu mau disebut apa? “Puasa Tidak Dapat Sarapan”?. Jadi, kalau tidak ada namanya, apa berarti kita tidak boleh melakukannya? Tentu saja tidak begitu. Ada contoh dari Nabi, dan nama tidak dapat dihukumi.
Jadi, begitupun maulid, jangan melihat nama maulid tersebut, tetapi melihat isinya. Apa Nabi berceramah? Ya. Baca ayat Al Qur'an? Ya. Berdizikir? Ya. Baca shalawat? Ya. Jadi kalau kita mau melakukan semua itu sekaligus, dan kita yang berikan nama perayaan Maulid Nabi, apakah haram dan bidah? Tentu saja tidak, karena maulid mengandung unsur-unsur ibadah di atas tadi, dan unsur-unsur ibadah itu tidak boleh dilarang oleh siapapun. Kita mau kemas dalam rangka atau acara apapun, itu hak kita dalam pergaulan antara sesama.         
Horizontal Scroll: Kita tidak merayakan Maulid seperti hari ulang tahun biasanya.  Tidak ada kue ulang tahun. Tidak ada yang bernyanyi "Panjang umurnya". Tidak ada kado ulang tahun. Tidak ada balon. Yang ada adalah pembacaan ayat suci Al-Quran, shalawat, siraman rohani dan da’wah, silaturahim dll. Yang Semuanya adalah perintah Allah swt.
Jadi, yang dapat dihukumi adalah subtansi atau isinya, bukan namanya. Maka, seperti kata Syekh Dr. Ahmad al-Syurbasyi dalam kitabnya Yasalunaka fi al-Din wa al-Hayah, untuk menghukumi maulid, kita harus melihat perbuatan yang dilakukan dalam maulid itu. Apabila maulid itu diisi dengan maksiat dan kemungkaran, hukumnya haram. Namun, apabila diisi dengan membaca Alquran, penerangan perjuangan Rasulullah SAW, membaca al-Quran dan sebagainya, semua itu ada dalil yang menganjurkannya. Ini pendapat Syekh Dr Ahmad al-Syurbasyi dari Mesir. Begitulah penjelasan dari guru mulia kyai Ali Mustafa Yaqub. Semoga bermanfaat.  Wallahu a'lam.





 
LihatTutupKomentar

القرأن حجة لنا


Membaca Al-Quran secara rutin tiap hari dengan metode: ”فَمِي بِشَوْقٍ“ Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca. Maka: - Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. - Huruf “mim” maksudnya dimulai dari surah al-maidah. - Huruf “ya`” maksudnya dimulai dari surah Yunus. - Huruf ”ba`” maksudnya dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`. - Huruf “syin” maksudnya dimulai dari surah asy-syu’ara`. - Huruf “waw” maksudnya dimulai dari surah wash shaffat. - Huruf “qaaf” maksudnya dimulai dari surah qaf hingga akhir mushaf yaitu surah an-nas. Channel

murajaah

Literature Review

fikih (184) Tasawwuf (122) Local Wisdom (59) hadis (51) Tauhid (45) Ilmu Hadis (28) Bahasa Arab (25) Kebangsaan (23) Moderasi Beragama (22) Biografi (20) Al Quran (19) Tafsir (19) ilmu tafsir (2)

Dendam

Total Tayangan Halaman

HEAD

kongko bareng emte

Foto saya
belajar sepanjang hayat, santri berbahasa Arab dan Inggris dari Sukabumi Jawa Barat yang meretas dunia tanpa batas