Syariat Islam terbagi menjadi 4 elemen:
1. Ibadat seperti shalat, zakat dll.
2. Munakahat (pernikahan dengan akad) perkawinan yg dilakukan sesuai dng ketentuan hukum dan ajaran agama.
3. Muamalat (keperdataan) warisan, utang piutang, bank, ekonomi syariah dsb.
4. Jinayat (kepidanaan, kejahatan ttg pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb)
Jawaban dari pertanyaan diatas, silahkan anda tanya pada diri anda apakah semuanya diberlakukan di negeri ini, hal yang mana yang tidak diberlakukan?