بسم الله الرحمن الرحيم
Jika ada golongan masyarakat yang melawan sistem pemerintahan yang sah maka mereka harus diperangi, dalam ajaran Islam mereka disebut bugot (pemberontak) hal ini pernah terjadi di Indonesia [pada zaman bung Karno], para ulama pada waktu itu sepakat para bugot itu harus diperangi.
Apakah Indonesia termasuk dalam kategori negara yang sah atau tidak (dalam artian sekuler)Syariat Islam terbagi menjadi 4 elemen:
1. Ibadat seperti shalat, zakat dll.
2. Munakahat (pernikahan dengan akad) perkawinan yg dilakukan sesuai dng ketentuan hukum dan ajaran agama.
3. Muamalat (keperdataan) warisan, utang piutang, bank, ekonomi syariah dsb.
4. Jinayat (kepidanaan, kejahatan ttg pembunuhan, perampokan, korupsi, dsb)
Jawaban dari pertanyaan diatas, silahkan anda tanya pada diri anda apakah semuanya diberlakukan di negeri ini, hal yang mana yang tidak diberlakukan?