-->

ادخلوا معنا في ميدان الدعوة إلى الله. ساعدونا على نشر الخير أخلصوا النية لله وأرسلوا لمن تريدون له الخير هذا الخير. نصر الله بنا هذا الدِّين العظيم وجعلنا مفاتيح خير حيثما كنا. الله يحفظنا و يبعد عنا من لا يخافه ويرزقنا الفردوس الأعلى. آمين

Pengertian Harta dalam Islam

## Pendahuluan

Dalam kehidupan bermasyarakat, kita mengenal istilah **harta**. Namun, menurut Islam, tidak semua sesuatu dapat dikategorikan sebagai harta. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut sebagai harta dan dapat menjadi objek transaksi (akad) dalam fikih muamalah.

---

## Tiga Syarat Sesuatu Dikategorikan Sebagai Harta

### 1. Memiliki Nilai (Al-Qīmah)

Sesuatu baru disebut harta apabila memiliki nilai. Contohnya:

- **Bangkai** tidak memiliki nilai, sehingga tidak termasuk harta.
- Sesuatu yang **najis** atau menjijikkan juga tidak dikategorikan sebagai harta karena tidak memiliki nilai yang diakui.

### 2. Memiliki Manfaat yang Sah Menurut Syariah

Sesuatu harus memiliki manfaat yang **legal dan diperbolehkan oleh syariat Islam**. Apabila pemanfaatannya bertentangan dengan syariat atau diharamkan oleh Islam, maka ia **bukan** termasuk harta.

**Contoh:** Khamr (minuman keras). Pemanfaatannya secara umum adalah dikonsumsi, sedangkan mengonsumsinya **haram**. Maka, khamr bukan harta. Konsekuensinya:

- Transaksi jual-beli khamr **tidak sah**, karena objek yang ditransaksikan bukan harta.
- Jika seseorang mengambil khamr milik orang lain, ia **tidak wajib menggantinya**, karena khamr pada dasarnya bukan harta yang dilindungi.

**Catatan penting:** Pemanfaatan yang dimaksud adalah pemanfaatan yang **lazim (umum berlaku)**. Misalnya:

- **Handphone/gadget** → manfaatnya untuk komunikasi, mencari informasi, dan sejenisnya. Bukan untuk dilempar.
- **Khamr** → manfaat yang lazim adalah dikonsumsi, dan itu haram. Maka khamr bukan harta.

Jadi, sesuatu yang haram dikonsumsi, haram dimanfaatkan, dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya, **tidak dapat disebut harta**.

### 3. Dapat Dikuasai (Al-Isti'lā' / Al-Qudrah)

Manfaat atau benda tersebut harus **bisa dikuasai dan dikendalikan**.

**Contoh:**

- **Rumah** → bisa disewa, ditinggali. Manfaatnya bisa dikuasai, maka ia termasuk harta.
- **Sinar matahari** → secara terbuka bukan harta, karena tidak bisa dikuasai. Namun, jika sinar matahari **ditangkap dan diubah menjadi energi** (misalnya melalui panel surya untuk menyalakan lampu), maka ia menjadi harta.
- **Oksigen** → di alam terbuka bukan harta karena tidak bisa dikuasai. Namun, jika sudah **dimasukkan ke dalam tabung**, maka ia menjadi harta karena sudah bisa dikuasai dan dimanfaatkan.

---

## Kesimpulan

Harta dalam Islam harus memenuhi **tiga syarat**:

| No. | Syarat | Keterangan |
|-----|--------|------------|
| 1 | Memiliki nilai | Bukan benda najis, menjijikkan, atau tanpa nilai |
| 2 | Memiliki manfaat yang sah menurut syariat | Pemanfaatannya halal dan diakui oleh Islam |
| 3 | Dapat dikuasai | Bisa dikendalikan, dimiliki, dan dimanfaatkan secara nyata |

---

## Dalil

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam **Surah An-Nisā' ayat 29**:

> *"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu..."*

Ayat ini menjadi landasan bahwa pengelolaan harta, transaksi, jual-beli, dan segala bentuk muamalah harus dilakukan sesuai ketentuan syariat.

---

## Penutup

Inilah pintu masuk pembahasan kita tentang **fikih muamalah**: bagaimana seseorang mengelola harta, bagaimana bertransaksi, bagaimana berdagang, dan bagaimana ketentuan membeli suatu produk. Semua itu kembali pada prinsip bahwa objek transaksi haruslah sesuatu yang memenuhi kriteria harta menurut Islam.

*Wallāhu a'lam bish-shawāb.*

---

Semoga bermanfaat. 🕌
LihatTutupKomentar

murajaah

Dendam

Foto saya
Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
I enjoy engaging in physical activities both indoors and outdoors, volunteering for humanitarian aid, providing religious counseling, traveling, as well as conducting research and reading about current issues and Islam. I am interested in developments in creative learning, especially in Arabic language acquisition, and I am passionate about technology, and media.

Tayangan