بسم الله الرحمن الرحيم
Tahdzir Hizbuttahrir atau HTI
Segala puji bagi Allah,
Tuhan sekalian alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas Sayyidina
Muhammad, keluarga dan para sahabatnya yang baik dan suci.
Allah ta’ala berfirman:
)كنتم
خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر( (ءال عمران :110)
Maknanya: “Kalian adalah sebaik–baik umat yang
dikeluarkan untuk manusia, menyeru kepada al Ma’ruf (hal-hal yang diperintahkan Allah) dan
mencegah dari al Munkar
(hal-hal yang dilarang Allah)”. (Q.S. Ali ‘Imran:
110)
Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam bersabda:
"من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم
يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان" (رواه
مسلم)
Maknanya: “Barangsiapa di antara kalian mengetahui
suatu perkara munkar, hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak
mampu, hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu, hendaklah
ia mengingkari dengan hatinya. Dan hal itu (yang disebut terakhir) paling sedikit
buah dan
hasilnya; dan merupakan hal yang diwajibkan atas
seseorang ketika ia tidak mampu mengingkari dengan tangan dan lidahnya”. (H.R. Muslim)
Syari'at telah menyeru untuk mengajak kepada yang al ma’ruf, yaitu hal-hal yang diperintahkan
Allah dan mencegah hal-hal yang munkar, yang diharamkan oleh Allah, menjelaskan
kebathilan sesuatu yang bathil dan kebenaran perkara yang haqq. Pada masa kini, banyak orang yang
mengeluarkan fatwa tentang agama, sedangkan fatwa-fatwa tersebut sama sekali
tidak memiliki dasar dalam Islam. Karena itu perlu ditulis sebuah buku untuk
menjelaskan yang haq dari yang bathil, yang benar dari yang tidak benar.
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh al-Imam
Muslim bahwa Rasulullah shallallahu
‘alayhi wasallam memperingatkan masyarakat dari orang yang menipu ketika
menjual makanan. Al-Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mengatakan tentang dua orang yang hidup di
tengah-tengah kaum muslimin: “Saya
mengira bahwa si fulan dan si fulan tidak mengetahui sedikitpun tentang agama
kita ini”.
Kepada seorang khathib, yang mengatakan:
من
يطع الله ورسوله فقد رشد ومن يعصهما فقد غوى
Maknanya: "Barang
siapa mentaati Allah dan Rasul-Nya maka ia telah mendapatkan petunjuk, dan
barang siapa bermaksiat kepada keduanya maka ia telah melakukan kesalahan",
Rasulullah menegurnya dengan mengatakan:
بئس الخطيب أنت
Maknanya: "Seburuk-buruk khathib adalah engkau” (H.R.
Ahmad), ini dikarenakan khathib tersebut
menggabungkan antara Allah dan Rasul-Nya dalam satu dlamir (kata ganti) dengan mengatakan ومن يعصهما.
Kemudian Rasulullah berkata kepadanya: “katakanlah:
ومن يعص الله ورسوله
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam tidak
membiarkan perkara sepele ini, meski tidak mengandung unsur kufur atau syirik.
Jika demikian halnya, bagaimana mungkin beliau akan tinggal diam dan membiarkan
orang-orang yang menyelewengkan ajaran-ajaran agama dan menyebarkan
penyelewengan-penyelewengan tersebut di tengah-tengah masyarakat. Tentunya orang semacam ini lebih harus diwaspadai dan dijelaskan kepada
masyarakat bahaya dan kesesatannya.
Ketika kami menyebut beberapa nama orang yang menyimpang
dalam risalah ini, maka hal ini tidaklah termasuk ghibah yang diharamkan, bahkan
sebaliknya ini adalah hal yang wajib dilakukan untuk memperingatkan
masyarakat. Dalam sebuah hadits sahih
bahwa Fathimah binti Qays berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, aku telah dipinang oleh Mu’awiyah dan Abu
Jahm”. Rasulullah berkata: "Abu
Jahm suka memukul perempuan, sedangkan Mu’awiyah adalah orang miskin yang tidak
mempunyai harta (yang
mencukupi untuk nafkah yang wajib), menikahlah dengan Usamah”. (H.R. Muslim dan Ahmad)
Dalam hadits ini Rasulullah mengingatkan Fathimah binti
Qays dari Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau menyebutkan nama kedua orang tersebut
di belakang mereka dan menyebutkan hal yang dibenci oleh mereka berdua, ini
dikarenakan dua sebab. Pertama:
Mu’awiyah orang yang sangat fakir sehingga ia tidak akan mampu memberi nafkah
kepada istrinya. Kedua: Abu Jahm
adalah seorang yang sering memukul perempuan.
Jikalau
terhadap hal semacam ini saja Rasulullah angkat bicara dan memperingatkan,
apalagi berkenaan dengan orang-orang yang mengaku berilmu dan ternyata menipu
masyarakat serta menjadikan kekufuran sebagai Islam. Oleh karena itu Imam
asy-Syafi’i mengatakan di hadapan banyak orang kepada Hafsh al Fard: “Kamu
benar-benar telah kufur kepada Allah yang Maha Agung” (yakni telah jatuh
dalam kufur hakiki yang mengeluarkan seseorang dari Islam sebagaimana
dijelaskan oleh Imam al Bulqini dalam kitab Zawa-id
ar Raudlah), (lihat Manaqib
asy-Syafi’i, jilid I, h. 407). Beliau juga menyatakan tentang Haram bin
Utsman, seorang yang hidup semasa dengannya
dan biasa berdusta ketika meriwayatkan hadits: "Meriwayatkan hadits dari Haram (bin
Utsman) hukumnya adalah haram”. Imam
Malik juga mencela (jarh) orang yang
semasa dan tinggal di daerah yang sama dengannya; Muhammad bin Ishaq, penulis
kitab al Maghazi. Imam Malik
berkata: “Dia seringkali berbohong". Imam Ahmad bin Hanbal berkata
tentang al Waqidi: “al Waqidi seringkali berbohong”.
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله وكفى وسلام على عباده الذين اصطفى وبعد،
يقول الله تعالى : "بل نقذف بالحق على الباطل
فيدمغه " الآية .
Sebagai pengamalan terhadap ayat ini kami akan menyebutkan penjelasan ringkas
dan memadai bagi kaum muslimin tentang suatu kelompok yang telah merubah agama
dan menyebarkan kebatilan-kebatilan yang dikenal dengan kelompok Hizbuttahrir,
yang didirikan oleh seorang bernama Taqiyuddin an-Nabhani. Ia mengaku ahli
ijtihad, ia berbicara tentang agama dengan kebodohan, mendustakan al Qur’an,
hadits dan ijma’ baik dalam masalah pokok-pokok agama (Ushuluddin)
maupun dalam masalah furu’.
Berikut ini adalah sebagian kecil dari
kesesatan-kesesatannya yang dibantah oleh orang yang memiliki hati yang jernih.
1.
Allah ta'ala berfirman :
)إنّ
كلّ شىء خلقناه بقدر(
Maknanya
: “sesungguhnya segala sesuatu itu kami ciptakan dengan Qadarnya”
Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"إنّ
الله صانع كل صانع وصنعته" رواه الحاكم والبيهقيّ
Maknanya: "Allah pencipta setiap pelaku
perbuatan dan perbuatannya" (H.R. al Hakim dan al Bayhaqi)
Al Imam Abu Hanifah dalam al
Fiqh al Akbar berkata: “Tidak sesuatupun di dunia maupun di akhirat
terjadi kecuali dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”.
Tentang perbuatan hamba, beliau berkata: “Dan dia itu seluruhnya (segala
perbuatan manusia) dengan kehendak, pengetahuan, penciptaan dan ketentuan-Nya”.
Inilah aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah.
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi aqidah ini. Mereka
menjadikan Allah tunduk dan terkalahkan dengan terjadinya sesuatu di luar
kehendak-Nya. Hal ini seperti yang dikatakan oleh pimpinan mereka; Taqiyyuddin
an-Nabhani dalam bukunya berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, juz I,
bagian pertama, hlm 71-72, sebagai berikut:
"Segala
perbuatan manusia tidak terkait dengan Qadla Allah, karena perbuatan tersebut
ia lakukan atas inisiatif manusia itu sendiri dan dari ikhtiarnya. Maka semua
perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan dan kehendak manusia tidak masuk
dalam qadla'."
Dalam buku yang sama ia berkata[1]:
"
Jadi menggantungkan adanya
pahala sebagai balasan bagi kebaikan dan siksaan sebagai balasan dari
kesesatan, menunjukkan bahwa kebenaran dan kesesatan adalah perbuatan murni
manusia itu sendiri, bukan berasal dari Allah". Pendapat serupa juga ia ungkapkan dalam
kitabnya berjudul Nizham al Islam[2].
2.Ahl al Haqq sepakat bahwa para nabi pasti memiliki sifat jujur,
amanah dan kecerdasan yang sangat. Dari sini diketahui bahwa Allah ta'ala tidak
akan memilih seseorang untuk predikat ini kecuali orang yang tidak pernah jatuh
dalam perbuatan hina (Radzalah), khianat, kebodohan, kebohongan dan
kebebalan. Karena itu orang yang pernah terjatuh dalam hal-hal yang tercela
tersebut tidak layak untuk menjadi nabi meskipun tidak lagi mengulanginya. Para
nabi juga terpelihara dari kekufuran, dosa-dosa besar juga dosa-dosa kecil yang
mengandung unsur kehinaan, baik sebelum mereka menjadi nabi maupun sesudahnya.
Sedangkan dosa-dosa kecil yang tidak mengandung unsur kehinaan bisa saja
seorang nabi. Inilah pendapat kebanyakan para ulama seperti dinyatakan oleh
beberapa ulama dan ini yang ditegaskan oleh al Imam Abu al Hasan al Asy’ari --semoga
Allah merahmatinya--.
Sementara Hizbuttahrir menyalahi kesepakatan ini,
mereka membolehkan seorang pencuri, penggali kubur (pencuri kafan mayit),
seorang homo seks atau pelaku kehinaan-kehinaan lainnya yang biasa dilakukan
oleh manusia untuk menjadi nabi.
Inilah di antara kesesatan Hizbuttahrir, seperti
yang dikatakan pemimpin mereka, Taqiyyuddin an-Nabhani dalam bukunya asy-Syakhshiyyah
al Islamiyyah[3]:
"…hanya saja kemaksuman para nabi dan rasul
adalah setelah mereka memiliki predikat kenabian dan kerasulan dengan turunnya
wahyu kepada mereka. Adapun sebelum kenabian dan kerasulan boleh jadi mereka
berbuat dosa seperti umumnya manusia. Karena keterpeliharaan dari dosa
('Ishmah) berkaitan dengan kenabian dan
kerasulan saja".
3.Rasulullah menekankan dalam beberapa haditsnya tentang pentingnya taat kepada seorang
khalifah. Dalam salah satu haditsya
Rasulullah bersabda:
"من
كره من أميره شيئا فليصبر عليه فإنه ليس أحد من الناس خرج من السلطان فمات عليه
إلا مات ميتة جاهليّة " رواه البخاري ومسلم عن ابن عبّاس
Maknanya: "Barang siapa membenci sesuatu
dari amirnya hendak lah ia bersabar atasnya, karena tidak seorangpun
membangkang terhadap seorang sultan kemudian ia mati dalam keadaan seperti itu
kecuali matinya adalah mati Jahiliyyah" (H.R. Muslim)
Beliau
juga bersabda:
"وأن
لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفرا بواحا" رواه البخاري ومسلم
Maknanya:
"(kita diperintahkan juga agar) tidak memberontak terhadap para
penguasa kecuali jika kalian telah melihatnya melakukan kekufuran yang
jelas" (H.R. al Bukhari dan Muslim)
Ulama Ahlussunnah juga telah menetapkan bahwa seorang khalifah tidak dapat
dilengserkan dengan sebab ia berbuat maksiat, hanya saja ia tidak ditaati dalam
kemaksiatan tersebut. Karena fitnah yang akan muncul akibat pelengserannya
lebih besar dan berbahaya dari perbuatan maksiat yang dilakukannya. An-Nawawi
berkata dalam Syarh Shahih Muslim, Juz XII, h. 229: "Ahlussunnah
sepakat bahwa seorang sultan tidak dilengserkan karena perbuatan fasik yang
dilakukan olehnya".
Sedangkan Hizbuttahrir menyalahi ketetapan
tersebut, mereka menjadikan seorang khalifah sebagai mainan bagaikan bola yang
ada di tangan para pemain bola. Di antara pernyataan mereka dalam masalah ini,
mereka mengatakan bahwa
"Majlis asy-Syura memiliki hak untuk
melengserkan seorang khalifah dengan suatu sebab atau tanpa sebab".
Statement ini disebarluaskan dalam selebaran yang
mereka terbitkan dan dibagi-bagikan di kota Damaskus sekitar lebih dari 20
tahun yang lalu. Selebaran tersebut ditulis oleh sebagian pengikut Taqiyyuddin an-Nabhani.
Mereka juga menyatakan dalam buku mereka
yang berjudul Dustur Hizbuttahrir, h. 66 dan asy-Syakhshiyyah al
Islamiyyah, Juz II bagian ketiga halaman 107-108 tentang hal-hal/perkara yang dapat merubah
status seorang khalifah sehingga menjadi bukan khalifah dan seketika itu wajib
dilengserkan : "Perbuatan fasiq
yang jelas (kefasikannya)" .
An-Nabhani berkata dalam bukunya yang berjudul Nizham al Islam, hlm
79, sebagai berikut :
"Dan jika seorang khalifah menyalahi syara'
atau tidak mampu melaksanakan
urusan-urusan negara maka wajib dilengserkan seketika".
4. Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
"من خلع يدا من طاعة لقي
الله يوم القيامة لا حجة له ومن مات وليس في عنقه بيعة مات ميته
جاهليّة" رواه مسلم من حديث عبد الله
بن عمر
Maknanya: "Barang siapa mencabut
baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak memiliki
alasan yang diterima, dan barang siapa meninggal dalam keadaan demikian maka
matinya adalah mati jahiliyah"
(H.R. Muslim)
Maksud hadits ini bahwa orang yang membangkang
terhadap khalifah yang sah dan tetap dalam keadaan seperti ini sampai mati maka
matinya adalah mati jahiliyyah, yakni mati seperti matinya para penyembah
berhala dari sisi besarnya maksiat tersebut bukan artinya mati dalam keadaan
kafir dengan dalil riwayat yang lain dalam Shahih Muslim: "فمات
عليه" ; yakni mati dalam keadaan
membangkang terhadap seorang khalifah yang sah.
Hizbuttahrir telah menyelewengkan hadits ini dan mereka telah
mencampakan hadits yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim yang sanadnya lebih kuat dari hadits pertama:
"فالزموا جماعة المسلمين
وإمامهم"، قال حذيفة :"فإن لم
تكن لهم جماعة ولا إمام" قال رسول الله r : "فاعتزل تلك الفرق كلّها"
Maknanya: "Hiduplah kalian menetap di dalam
jama'ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka". Hudzaifah berkata :
"Bagaimana jika mereka tidak memiliki jama'ah dan imam (khalifah)
?", Rasulullah bersabda : "Maka tinggalkanlah semua kelompok yang
ada (yakni jangan ikut berperang di satu pihak melawan pihak yang lain
seperti perang yang dulu terjadi antara Maroko dan Mauritania) !".
Rasulullah tidak mengatakan: "jika demikian halnya, maka kalian mati
jahiliyyah". Inilah salah satu kebathilan
mereka, mereka mengatakan: "Sesungguhnya orang yang mati dengan
tanpa membaiat seorang khalifah maka ia mati dalam keadaan jahiliyyah"
(lihat buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah al Islamiyyah, Juz II
bagian III hlm. 13 dan 29). Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang
berjudul al Khilafah h. 4 sebagai berikut:
"Maka Nabi shallallahu 'alayhi wasallam
mewajibkan atas tiap muslim untuk melakukan baiat dan mensifati orang yang mati tanpa melakukan baiat bahwa ia mati dalam keadaan mati jahiliyah".
Mereka juga menyebutkan dalam buku mereka yang berjudul al Khilafah hlm.
9 sebagai berikut : "Jadi semua kaum muslim berdosa besar karena tidak
mendirikan khilafah bagi kaum muslimin dan apabila mereka sepakat atas hal ini
maka dosa tersebut berlaku bagi masing-masing individu umat Islam di seluruh
penjuru dunia".
Disebutkan juga pada bagian lain dari buku al
Khilafah hlm. 3 dan buku asy-Syakhshiyyah
al Islamiyyah, Juz III hlm. 15 sebagai berikut :
”Dan tempo yang diberikan bagi kaum muslimin dalam menegakkan khilafah adalah dua malam, maka tidak halal
bagi seseorang tidur dalam dua malam tersebut tanpa melakukan baiat".
Mereka juga berkata dalam buku mereka berjudul ad-Daulah al Islamiyyah
hlm. 179: “Dan apabila kaum muslimin tidak memiliki khalifah di masa tiga hari, mereka
berdosa semua sehingga mereka menegakkan
khalifah“.
Mereka juga berkata dalam buku yang lain Mudzakkirah
Hizbittahrir ila al Muslimin fi Lubnan, h. 4:
“Dan kaum
muslimin di Lebanon seperti halnya di seluruh negara Islam, semuanya berdosa
kepada Allah, apabila mereka tidak mengembalikan Islam kepada kehidupan dan
mengangkat seorang khalifah yang dapat mengurus urusan mereka“.
Dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan
Hizbuttahrir bahwa "orang yang mati
di masa ini dan tidak membaiat seorang khalifah maka matinya mati
jahiliyyah". Pernyataan Hizbuttahrir ini mencakup orang yang mati sekarang
dan sebelum ini sejak terhentinya khilafa. Ini adalah penisbatan bahwa umat
sepakat dalam kesesatan dan ini adalah kezhaliman yang sangat besar dan
penyelewengan terhadap hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Ibnu Umar
tadi. Jadi menurut pernyataan Hizbuttahrir tersebut setiap orang yang mati
mulai terhentinya khilafah hingga
sekarang maka matinya adalah mati jahiliyyah, berarti mereka telah menjadikan
kaum muslimin yang mati sejak waktu tersebut
hingga sekarang sebagai mati jahiliyyah seperti matinya para penyembah berhala,
ini jelas kedustaan yang sangat keji.
Dan dengan demikian jelaslah kesalahan pernyataan Hizbuttahrir "لا شريعة إلا بدولة الخلافة" : "Tidak ada syari'at kecuali jika ada
khilafah", juga pernyataan
sebagian Hizbuttahrir : "لا إسلام بلا خلافة" ; "Tidak
ada Islam jika tidak ada khilafah". Sedangkan Ahlussunnah menyatakan
kesimpulan hukum berkaitan dengan masalah khilafah bahwa menegakkan khilafah hukumnya wajib, maka
barang siapa tidak melakukannya padahal ia mampu maka ia telah berbuat maksiat
kepada Allah. Adapun rakyat sekarang ini jelas tidak mampu
untuk mengangkat seorang khalifah
sedangkan Allah ta'ala berfirman :
)لا يكلّف الله نفسا إلاّ
وسعها(
Anehnya
Hizbuttahrir yang sejak puluhan tahun
lalu selalu menyatakan kepada khalayak akan menegakkan khilafah ini hingga
sekarang ternyata mereka tidak mampu menegakkannya, mereka tidak mampu melakukan
hal itu sebagaimana yang lain. Adapun pentingnya masalah khilafah itu adalah
hal yang diketahui oleh semua dan karya-karya para ulama dalam bidang aqidah
dan fiqh penuh dengan penjelasan mengenai hal itu. Tapi yang sangat penting
untuk diketahui bahwa khilafah bukanlah termasuk rukun Islam maupun rukun Iman,
lalu bagaimana Hizbuttahrir berani
mengatakan :
"لا إسلام بلا خلافة" atau mengatakan : "لا إسلام بلا خلافة" , ini adalah hal yang tidak benar dan tidak boleh dikatakan.
5. Nabi Shalallahu
alayhi wassallam bersabda:
"والرجل زناها الخطا" رواه البخاري ومسلم وغيرهما
Maknanya: "Zina kaki adalah melangkah
(untuk berbuat haram seperti zina)"
(H.R. al Bukhari dan Muslim dan lainnya). Al Imam an-Nawawi menuturkan
dalam Syarh shahih Muslim bahwa berjalan untuk berzina adalah haram.
Sedangkan Hizbuttahrir telah mendustakan Rasulullah Shalallahu alayhi
wassallam dan menghalalkan yang haram . Mereka mengatakan
"Tidaklah
haram berjalan dengan tujuan untuk berzina dengan perempuan atau berbuat mesum
dengan anak-anak (Liwath), yang tergolong maksiat hanyalah melakukan
perbuatan zina dan Liwathnya saja“ .
Selebaran tentang hal ini mereka
bagi–bagikan di Tripoli-Syam tahun 1969. Dan hingga kini kebanyakan
penduduk Tripoli masih menyebutkan hal ini, karena pernyataan tersebut menyebabkan kegoncangan,
kerancuan dan bantahan dari penduduk Tripoli.
6. Islam menganjurkan 'iffah
(bersih dari segala perbuatan hina dan maksiat) dan kesucian diri, akhlak yang
mulia, mengharamkan jabatan tangan
antara laki-laki dengan perempuan ajnabi dan menyentuhnya . Nabi
bersabda :
"واليد
زناها البطش" رواه البخاري ومسلم وغيـرهما
Maknanya: "Zina
tangan adalah menyentuh" (H.R al Bukhari, Muslim dan lainnya). Dan dalam riwayat Ahmad : "واليد زناها اللمس" serta dalam riwayat Ibnu
Hibban : "واليد زناؤها اللمس" . Sementara Hizbuttahrir mengajak kepada
perbuatan-perbuatan hina, mendustakan Rasulullah shallallahu ’alayhi
wasallam dan menghalalkan yang haram, di antaranya perkataan mereka tentang
kebolehan ciuman laki-laki terhadap perempuan yang ajnabi ketika saat
perpisahan atau datang dari suatu perjalanan.
Demikian juga menyentuh, berjalan
untuk berbuat maksiat dan
semacamnya.
Mereka menyebutkan hal itu dalam selebaran mereka dalam bentuk soal
jawab, 24 Rabiul Awwal 1390 H, sebagai berikut :
S :
Bagaimana hukum ciuman dengan syahwat beserta dalilnya?
J : Dapat dipahami dari kumpulan jawaban yang lalu
bahwa ciuman dengan
syahwat adalah perkara yang mubah dan tidak haram....karena itu kita
berterusterang kepada masyarakat bahwa mencium dilihat dari segi ciuman saja bukanlah perkara yang haram, karena
ciuman tersebut mubah sebab ia masuk dalam keumuman dalil-dalil yang
membolehkan perbuatan manusia yang biasa, maka perbuatan berjalan, menyentuh,
mencium dengan menghisap, menggerakkan hidung, mencium, mengecup dua bibir dan
yang semacamnya tergolong dalam perbuatan yang masuk dalam keumuman dalil.....makanya
status hukum gambar (seperti gambar wanita telanjang) yang biasa tidaklah haram
tetapi tergolong hal yang mubah tetapi negara kadang melarang beredarnya gambar seperti itu.
Ciuman laki-laki kepada perempuan di jalanan baik dengan syahwat maupun tidak
negara bisa saja melarangnya di dalam pergaulan umum. Karena negara bisa saja
melarang dalam pergaulan dan kehidupan umum beberapa hal yang sebenarnya mubah.
.... di antara para lelaki ada yang menyentuh baju perempuan dengan syahwat,
sebagian ada yang melihat sandal perempuan dengan syahwat atau mendengar suara
perempuan dari radio dengan syahwat lalu nafsunya bergojolak sehingga zakarnya bergerak dengan sebab mendengar
suaranya secara langsung atau dari nyanyian atau dari suara–suara iklan atau
dengan sampainya surat darinya ......maka perbuatan-perbuatan ini seluruhnya
disertai dengan syahwat dan semuanya berkaitan dengan perempuan. Kesemuanya itu
boleh, kerena masuk dalam keumuman dalil yang membolehkannya .......". Demikian ajaran yang
diikuti oleh Hizbuttahrir, Na'udzu billah min dzalika.
Mereka juga menyebutkan dalam selebaran yang
lain (Tanya Jawab tertanggal 8 Muharram
1390 H) sebagai berikut :
"Barang siapa mencium orang yang tiba
dari perjalanan, laki-laki atau perempuan atau berjabatan tangan dengan
laki-laki atau perempuan dan dia melakukan itu bukan untuk berzina atau Liwath
maka ciuman tersebut tidaklah haram, karenanya baik ciuman maupun jabatan
tangan tersebut boleh". Mereka juga mengatakan boleh bagi laki-laki
menjabat tangan perempuan ajnabi dengan dalih bahwa Rasulullah –kata
mereka- berjabatan tangan dengan perempuan dengan dalil hadits Ummi 'Athiyyah
ketika melakukan bai’at yang diriwayatkan al Bukhari, ia berkata :
فقبضت امرأة منا يدها
Maknanya: "Salah seorang di antara kita
(perempuan-perempuan) menggenggam tangannya" .
Mereka mengatakan : ini berarti bahwa yang lain
tidak menggenggam tangannya. Sementara Ahlul Haqq, Ahlussunnah
menyatakan bahwa dalam hadits ini tidak ada penyebutan bahwa perempuan yang
lain menjabat tangan Nabi Shalallahu 'alayhi wasallam, jadi yang
dikatakan oleh Hizbuttahrir adalah salah paham dan kebohongan terhadap
Rasulullah. Jadi hadits ini bukanlah nash yang menjelaskan hukum bersentuhnya
kulit dengan kulit, sebaliknya hadits ini menegaskan bahwa para wanita saat
membaiat mereka memberi isyarat tanpa ada sentuh-menyentuh di situ sebagaimana
diriwayatkan oleh al Bukhari dalam shahih-nya di bab yang sama dengan hadits
Ummi 'Athiyyah. Hadits ini bersumber dari 'Aisyah –semoga Allah meridlainya-
ia mengatakan :
"كان النبـيّ يبايع النساء
بالكلام"
Maknanya: "Nabi membaiat para wanita dengan berbicara" (H.R.
al Bukhari)
'Aisyah juga mengatakan:
"لا والله ما مسّت يده يد امرأة قطّ
في المبايعة ، ما يبايعهن إلاّ بقوله قد بايعتك على ذلك"
Maknanya: "Tidak, demi Allah tidak pernah sekalipun tangan Nabi
menyentuh tangan seorang perempuan ketika baiat, beliau tidak membaiat para
wanita kecuali hanya dengan mengatakan : aku telah menerima baiat kalian atas
hal-hal tersebut" (H.R. al Bukhari)
Lalu mereka berkata : "Cara melakukan bai’at adalah dengan
berjabatan tangan atau melalui tulisan. Tidak ada bedanya antara kaum laki-laki
dengan perempuan; Karena kaum wanita boleh berjabat tangan dengan khalifah
ketika baiat sebagaimana orang laki-laki berjabatan tangan dengannya".
(baca :
buku al Khilafah, hlm. 22-23 dan buku mereka yang berjudul asy-Syakhshiyyah
al Islamiyyah, Juz II, bagian 3, hlm. 22-23 dan Juz III, hlm. 107-108). Mereka berkata dalam
selebaran lain (tertanggal 21 Jumadil Ula 1400 H / 7 April 1980) dengan judul :
"Hukum Islam tentang jabatan tangan laki-laki dengan perempuan yang ajnabi",
setelah berbicara panjang lebar dikatakan sebagai berikut : “Apabila kita
memperdalam penelitian tentang hadits-hadits yang dipahami oleh sebagian ahli
fiqh sebagai hadits yang mengharamkan berjabatan tangan, maka akan kita temukan
bahwa hadits-hadits tersebut tidak mengandung unsur pengharaman atau pelarangan". Kemudian mereka
mengakhiri tulisan dalam selebaran tersebut dengan mengatakan :
"Yang telah dikemukakan tentang kebolehan berjabat tangan (dengan
lawan jenis) adalah sama halnya dengan mencium"
Pimpinan mereka juga
berkata dalam buku berjudul an-Nizham al Ijtima'i fi al Islam, hlm. 57
sebagai berikut : “Sedangkan mengenai berjabat tangan, maka dibolehkan bagi
laki-laki berjabatan tangan dengan perempuan dan perempuan berjabatan tangan
dengan laki-laki dengan tanpa penghalang di antara keduanya". Dan ini
menyalahi kesepakatan para ahli fiqh. Ibnu Hibban meriwayatkan bahwa Rasulullah
bersabda:
"إنّي
لا أصافح النساء"
Maknanya: "Aku
tidak akan pernah menjabat tangan para wanita" (H.R. Ibnu Hibban)
Ibnu Manzhur dalam Lisan
al 'Arab mengatakan: "Baaya'ahu 'alayhi mubaya'ah (membaiatnya):
artinya berjanji kepadanya. Dalam hadits dinyatakan: ألا تبايعونـي على
الإسلام ; tidakkah
kalian berjanji kepadaku untuk berpegang teguh dengan Islam. Jadi baiat adalah
perjanjian". Jadi tidaklah disyaratkan untuk disebut baiat secara
bahasa maupun istilah syara' bahwa pasti bersentuhan antara kulit dengan kulit,
tetap disebut baiat meskipun tanpa ada persentuhan antara kulit dengan kulit.
Ketika para sahabat membaiat Nabi pada Bai'at ar-Ridlwan dengan berjabat
tangan hanyalah untuk bertujuan ta'kid
(menguatkan). Baiat kadang juga dilakukan dengan tulisan.
8. Di antara dalil Ahlussunnah tentang keharaman menyentuh perempuan ajnabiyyah tanpa ha-il (penghalang) adalah hadits
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam :
َ"لأنْ
يُطْعَنَ أحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَمَسَّ
امْرَأةً لاَ تَحِلُّ لَهُ" (رَوَاهُ
الطّبَرَانـي فِي المُعْجَم الكَبِيْرِ مِنْ حَدِيْثِ مِعْقَلٍ بْنِ يَسَارٍ
وَحَسّنَهُ الحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ وَنُورُ الدّيْن الهَيْثَمِي وَالمُنْذِري
وَغَيْرُهُمْ)
Maknanya : “Bila (kepala)
salah seorang dari kalian ditusuk dengan potongan besi maka hal itu benar-benar
lebih baik baginya daripada memegang perempuan yang tidak halal baginya". (H.R. ath-Thabarani dalam al Mu'jam al
Kabir dari hadits Ma'qil bin Yasar dan hadits ini hasan menurut Ibnu Hajar,
Nuruddin al Haytsami, al Mundziri dan lainnya)
Pengertian al Mass dalam hadits ini adalah menyentuh dengan tangan dan semacamnya
sebagaimana dipahami oleh perawi hadits ini,
Ma'qil bin Yasar seperti dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf.
Sedangkan
Hizbuttahrir menganggap hadits ath-Thabarani tersebut yang mengharamkan
berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiyyah termasuk khabar
Ahad dan tidak bisa dipakai untuk menentukan suatu hukum.
Ini adalah bukti
kebodohan mereka. Bantahan terhadap mereka adalah pernyataan para ulama ushul
fiqh yang menegaskan bahwa hadits ahad adalah hujjah dalam segala masalah
keagamaan seperti dinyatakan oleh al Imam al ushuli al mutabahhir Abu Ishaq asy-Syirazi. Beliau menyatakan dalam bukunya at-Tabshirah : “(Masalah)
Wajib beramal dengan khabar ahad dalam pandangan syara’ “. Bahkan
an-Nawawi dalam syarh shahih Muslim menukil kehujjahan khabar ahad ini dari
mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi-generasi
setelah mereka dari kalangan ahli hadits, ahli fiqh dan ahli ushul fiqh.
Kemudian ia membantah golongan Qadariyyah Mu’tazilah yang tidak mewajibkan
beramal dengan khabar ahad. Lalu an-Nawawi mengatakan : “Dan Syara’ telah mewajibkan beramal dengan khabar ahad”.
Dengan demikian
menjadi jelas bahwa Hizbuttahrir sejalan dengan Mu’tazilah dan menyalahi
Ahlussunnah. Yang aneh, Hizbuttahrir telah berpendapat demikian, tetapi dalam
karangan-karangan mereka berdalil dengan hadits-hadits ahad yang sebagiannya
adalah dla’if. Mereka juga mengutip cerita-cerita dan atsar dari buku-buku yang tidak
bisa dijadikan rujukan dalam bidang hadits, tafsir. Bahkan mereka telah
berdusta atas Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam. Dalam majalah mereka Al Wa’ie, edisi 98, Tahun IX Muharram 1416 H
mereka mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
الساكت عن الحقّ شيطان أخرس
“Orang yang
diam dan tidak menjelaskan kebenaran adalah setan yang bisu”.
Kita katakan kepada
mereka : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam telah bersabda :
إنّ كذبا عليّ ليس ككذب على أحد
Maknanya : “Sesungguhnya berdusta atasku tidaklah seperti berdusta atas siapapun”.
Pernyataan di atas adalah perkataan Abu ‘Ali ad-Daqqaq,
seorang sufi besar seperti diriwayatkan oleh al Imam al Qusyairi dalam ar-Risalah dan bukan perkataan Rasulullah. Ini juga merupakan bukti akan
kebodohan mereka bahkan dalam menukil hadits sekalipun. Maka hendaklah kaum
muslimin berhati-hati dan tidak tertipu oleh karangan-karangan mereka.
9
. Rasulullah shallallahu ’alayhi wasallam bersabda
dalam sebuah Hadits yang mutawatir :
ورب حامل فقه إلى من هو أًفقه منه""
Maknanya : “Seringkali terjadi orang yang menyampaikan hadits kepada
orang yang lebih memahaminya darinya"
Hadits ini menjelaskan bahwa manusia terbagi dalam dua tingkatan :
Pertama : orang yang tidak mampu
beristinbath (menggali hukum dari teks-teks al Qur'an dan hadits) dan
berijtihad dan yang kedua : mereka yang mampu berijtihad. Karenanya kita
melihat ummat Islam, ada di antara mereka yang mujtahid (ahli ijtihad)
seperti Imam asy-Syafi'i dan yang lain mengikuti (taqlid) salah seorang
imam mujtahid.
Sedangkan Hizbuttahrir, mereka
menyalahi hadits dan membuka pintu fatwa dengan tanpa ilmu dan tidak mengetahui
syarat-syarat ijtihad. Pernyataan-pernyataan Hizbuttahrir semacam ini banyak
terdapat dalam buku-buku mereka. Mereka mendakwakan bahwa seseorang apabila
sudah mampu beristinbath maka ia sudah menjadi Mujtahid, karena itulah ijtihad
atau istinbath mungkin saja dilakukan oleh semua orang dan mudah diusahakan dan dicapai oleh siapa saja,
apalagi pada masa kini telah tersedia di hadapan semua orang banyak buku
tentang bahasa Arab dan buku-buku tentang syari'at Islam. Yang
disebutkan ini adalah redaksi pernyataan mereka (lihat kitab at-Tafkir,
h. 149). Pernyataan ini membuka
pintu untuk berfatwa tanpa didasari oleh ilmu dan ajakan kepada kekacauan dalam
urusan agama. Sedangkan yang disebut mujtahid adalah orang yang memenuhi
syarat-syarat ijtihad dan diakui oleh para ulama lain bahwa ia telah memenuhi
syarat-syarat tersebut. Sementara pimpinan Hizbuttahrir, Taqiyyuddin an-Nabhani
tidak pernah diakui oleh seorangpun di antara para ulama yang memiliki
kredibilitas bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat ijtihad tersebut atau bahkan
hanya mendekati sekalipun. Jika demikian mana mungkin Taqiyyuddin menjadi
seorang mujtahid ?!. Seseorang baru disebut mujtahid jika ia memiliki
perbendaharaan yang cukup tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan
dengan hukum, mengetahui teks yang 'Amm dan Khashsh, Muthlaq
dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan, Nasikh dan Mansukh,
mengetahui bahwa suatu hadits termasuk yang Mutawatir atau Ahad,
Mursal atau Muttashil, 'Adalah para perawi hadits atau jarh,
mengetahui pendapat-pendapat para ulama mujtahid dari kalangan sahabat dan
generasi-generasi setelahnya sehingga mengetahui ijma' dan yang bukan,
mengetahui qiyas yang Jaliyy, Khafiyy, Shahih dan Fasid,
mengetahui bahasa Arab yang merupakan bahasa al Qur'an dengan baik, mengetahui
prinsip-prinsip aqidah. Juga disyaratkan seseorang untuk dihitung sebagai
mujtahid bahwa dia adalah seorang yang adil, cerdas dan hafal ayat-ayat dan
hadits-hadits hukum.
10. Para Ulama Islam
menjelaskan dalam banyak kitab tentang definisi Dar al Islam dan Dar
al Kufr. Mayoritas Ulama mengatakan bahwa daerah-daerah yang pernah
dikuasai oleh kaum muslimin kemudian keadaannya berubah sehingga orang-orang
kafir menguasainya, maka negeri tersebut tetap disebut negeri Islam (Dar al
Islam ). Adapun menurut Abu Hanifah bahwa daerah-daerah yang pernah
dikuasai oleh kaum muslimin kemudian orang-orang kafir menguasainya, maka
negeri itu berubah jadi Dar Kufr dengan tiga syarat.
Adapun Hizbuttahrir menyalahi
seluruh Ulama, mereka menyebutkan dalam salah satu buku mereka Kitab
Hizbuttahrir, hlm. 17 pernyataan sebagai berikut : “Daerah-daerah
yang kita tempati sekarang ini adalah Dar Kufr sebab hukum-hukum yang berlaku
adalah hukum-hukum kekufuran. Kondisi ini menyerupai kota Mekkah, tempat
diutusnya Rasulullah".
Pada bagian yang lain kitab
Hizbuttahrir, hlm. 32: “Dan di negeri-negeri kaum muslimin sekarang
tidak ada satu negeri atau pemerintahan yang mempraktekkan hukum-hukum Islam
dalam hal hukum dan urusan-urusan kehidupan, karena itulah semuanya terhitung
Dar Kufr meskipun penduduknya adalah kaum muslimin".
Lihatlah wahai pembaca, bagaimana berani mereka menyelewengkan ajaran
agama ini dan menjadikan semua negara yang dihuni oleh kaum muslimin sebagai Dar Kufr termasuk Indonesia yang
merupakan negara dengan jumlah kaum muslim terbesar di dunia.
11. Dalam buku yang berjudul “Nida’ Harr
ila al ‘Alam al Islamiy”, h. 105, mereka berkata : “Adapun negara-negara
yang para kepala negaranya adalah antek-antek
kafir adalah seperti Pakistan, Irak, Yordania, Lebanon, Saudi Arabia,
Iran, Indonesia, Sudan dan lainnya, Maka ummat (Islam) wajib membuka kedok para
antek-antek tersebut”.
12. Hizbuttahrir memandang bahwa serangan hendaknya diarahkan kepada
pemikiran-pemikiran. Serangan ini akan berlanjut pada perang pemikiran dan
karenanya terjadilah perubahan pemikiran dan otomatis terjadi kudeta politik.
Hal ini menjadikan perubahan pemerintahan, peraturan dan seluruh hubungan.
(lebih lanjut baca “Adabiyyat al Hizb, Nida’ Harr, al Khilafah, Mafahim
Siyasiyyah li Hizb at-Tahrir”).
13. Hizbuttahrir membagikan selebaran/bulletin di Indonesia,
salah satunya berjudul : “Program kerja untuk menggerakkan
ulama’ untuk memimpin ummat”.
Kedua berjudul : “Makna reformasi dan perubahan dalam
Islam”. Dalam selebaran yang lain, mereka menyebarkan racun-racun pemikiran
yang aneh-aneh. Mereka membuat istilah-istilah baru yang menunjukkan
penyimpangan, kebodohan dan penyelewengan mereka dari istilah-istilah para imam
ummat Islam sebab mereka tidak menukil dari para ulama tersebut bahkan mereka
menyelewengkan perkataan para imam. Mereka meletakkan ayat-ayat al Qur'an dan
hadits tidak pada tempatnya. Pada sebagian ayat yang turun tentang orang-orang
kafir mereka meletakkannya kepada orang-orang yang beriman. Mereka juga
memenuhi buletin-buletin tersebut dengan ajakan untuk menggulingkan
pemerintahan, membuat kekacauan, huru-hara dan kericuhan dengan anggapan bahwa
Indonesia bukan negara Islam, maka harus ada perubahan total , mengakar dan
menyeluruh dengan cara menggulingkan pemerintahan, demikian anggapan mereka.
14. Aqidah
Ahlussunnah menyatakan bahwa Allah bukan jism seperti cahaya, roh dan
bukan jism katsif seperti manusia, juga tidak boleh disifati dengan
sifat-sifat jism seperti bergerak, diam, duduk, bersemayam, bertempat pada
suatu tempat dan arah dan sebagainya. Jadi Allah ta’ala ada tanpa tempat dan
tanpa arah. Al Imam Ali –semoga Allah meridlainya- berkata :
"إنّ الله خلق العرش
إظهارا لقدرته ولم يتّخذه مكانا لذاته" رواه أبو منصور البغدادي في الفرق بين الفرق ص
333
Maknanya: “Sesunggguhnya Allah menciptakan
‘arsy untuk menampakkan kekuasaan-Nya dan bukan untuk menjadikannya tempat
bagi Dzat-Nya”
Imam Syekh Abdullah 'Alawi al
Haddad –semoga Allah meridlainya-, menuturkan dalam penutup kitabnya an-Nasha-ih
ad-Diniyyah, dalam menjelaskan aqidah mayoritas kaum muslimin, kelompok
yang selamat, Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai berikut :
وأنه تعالى مقدس عن الزمان والمكان وعن مشابهة
الأكوان و لا تحيط به الجهات
Maknanya : “Sesungguhnya Dia
(Allah) ta’ala maha suci dari zaman, dan tempat, dan maha suci dari menyerupai
akwan (sifat berkumpul, berpisah, bergerak, dan diam) dan tidak diliputi oleh
satu arah penjuru maupun semua arah penjuru”.
Ulama Ahlussunnah wal
Jama'ah menjawab tentang ayat Istiwa',
"Istawa 'ala al ‘Arsy", bahwa kata Istawa mempunyai
lima belas arti, tidak boleh mentafsirkan ayat ini dengan bersemayam, duduk
atau berada di bawah sesuatu dengan jarak, melainkam makna istawa tersebut
adalah "قهر": menundukkan dan menguasai. Ini adalah
sifat yang layak bagi Allah sebab al Qahr adalah sifat kesempurnaan bagi
Allah ta’ala. Allah menamakan dirinya al Qahir dan al Qahhar dan
umat Islam menamakan anak-anak mereka dengan nama 'Abd al Qahir dan 'Abd al
Qahhar. Tidak seorangpun dari kaum muslimin menamakan anaknya dengan nama 'Abd
al Jalis (al Jalis = nama bagi sesuatu yang duduk). Yang mentakwil Istawa dengan Qahara
adalah para Ulama dari kalangan empat Madzhab seperti Imam al Ghazali dan
lainnya dari madzhab Syafi’i, Abu 'Amr ibn al Hajib dan lainnya dari mazhab
Maliki, al Hafizh Ibn al Jawzi dan lainnya dari orang-orang utama Madzhab
Hanbali, Imam Abu Manshur al Maturidi dan
lainnya dari Madzhab Hanafi. Bahkan para Ulama Indonesia menuturkan
tentang hal ini dalam karya-karya mereka seperti Syekh Muhammad Mahfuzh
at-Tarmasi al Indonesi dalam bukunya Mawhibah
Dzi al Fadll, Syekh Muhammad Nawawi ibn ‘Umar al Jawi dalam at-Tafsir al
Munir dan lainnya.
Para Ulama dari kalangan empat Madzhab mengatakan dalam buku-buku mereka
bahwa barang siapa mengatakan bahwa Allah bersemayam atau duduk di ‘Arsy, maka
ia musyabbih, mujassim dan kafir. Di antaranya Syekh Taqiyyuddin al
Hushni dalam karyanya Kifayah al Akhyar menuturkan bahwa mujassimah
adalah kafir, bahkan beliau juga menuturkan dalam karyanya yang lain Daf’u
Syubah man Syabbaha wa Tamarrad
bahwa orang yang mensifati Allah dengan bersemayam di atas ‘Arsy adalah musyabbih
dan kafir. Bahkan masalah ini disepakati (Ijma’) oleh para ulama seperti
dinukil oleh al Imam as-Salafi Abu Ja'far ath-Thahawi dalam al 'Aqidah
ath-Thahawiyyah (Penjelasan aqidah Ahlussunnah), beliau mengatakan:
ومن وصف الله
بمعنى من معاني البشر فقد كفر
Maknanya: “Barang siapa yang mensifati Allah dengan salah satu sifat
manusia maka ia telah kafir".
Adapun kelompok Hizbuttahrir telah mendustakan al Qur’an dan Sunnah serta
Ijma’ umat Islam. Mereka telah menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya. Salah
seorang tokoh mereka dalam bukunya yang berjudul “Islam bangkitlah” hlm. 95,
baris 17 dan 18 mengatakan :
“Sesungguhnya Allah bersemayam di atas ‘Arsy", wal ’iyazdu billah
dari kekufuran semacam ini. Lihatlah wahai muslim terhadap tasybih
(menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya) ini. Katakanlah kepada mereka:
"Allah ada sebelum ‘arsy, setelah menciptakan ‘arsy Allah tetap ada
seperti semula tanpa 'arsy dan tidak berubah. Allah tidak butuh kepada ‘arsy
dan lainnya dari pada makhluk-Nya. Dan kita katakan: “Seandainya tidak dijumpai
pada Hizbuttahrir selain kesesatan ini niscaya sudah cukup sebagai bukti bahwa
mereka adalah sesat".
Lalu bagaimana mereka mengaku ingin mendirikan negara Islam?!!. Penulis
buku yang berjudul “Islam bangkitlah” tersebut adalah salah seorang yang
mempunyai andil besar dalam menyebarkan pemikiran-pemikiran Hizbuttahrir di
Indonesia secara khusus, padahal pada umumnya penduduk Indonesia adalah
Ahlussunnah. Ini adalah bukti bahwa ia datang untuk merubah akidah penduduk
Indonesia. Ia telah membagi-bagikan buletin dan selebaran yang penuh dengan
kesesatan dan dusta. Di sebagian buletinnya ia mengkritik keyakinan Ahlussunnah
Wal Jama’ah bahwa perbuatan maksiat adalah termasuk bagian dari ketentuan Allah
dan qadla-Nya.
Hendaklah diketahui bahwa hal ini merupakan ijma’ Ahlussunnah Wal Jama’ah,
dan ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :
)إنّا كلّ شىء خلقناه بقدر(
Maknanya
: "
Dalam ayat lain Allah berfirman:
( من شر ما خلق )
Maknanya
: "
dan menyalahi apa yang diriwayatkan al Hasan bahwa Rasulullah mengajarkan
beberapa kalimat yang diucapkan dalam shalat witir di antaranya berbunyi : ""وقني شر ما قضيت
Maknanya : " " (H.R. at-Turmudzi)
Dan doa ini diucapkan oleh ratusan juta kaum muslimin dalam doa Qunut,
lalu apakah dalam pandanganmu wahai Abdurrahman al Baghdadi mereka semua
sesat?! ataukah justru kamu yang lebih dekat terhadap kesesatan?. Ketahuilah
hal ini dan segeralah bertaubat sebelum ajal menjemputmu !.
Sebagian ulama salaf berkata : “Perhitungkanlah diri kalian sebelum
kalian diminta pertanggungjawaban atas amal kalian”. Allah adalah sang
Pencipta, tidak ada pencipta selain-Nya, tidak ada yang menyekutui-Nya.
Pahamilah ini wahai Abdurrahman, karena ini adalah aqidah Ahlussunnah wal
jama’ah di Indonesia juga, dan takutlah engkau kepada Allah !
Maka, jelaslah bahwa Abdurrahman al
Baghdadi adalah bayangan dari pendiri Hizbuttahrir Taqiyyuddin an-Nabhani yang
tidak beriman kepada qadla dan qadar, mudah-mudahan kita diselamatkan oleh
Allah di dunia dan akhirat.
Sedangkan argumen-argumen yang
engkau pakai wahai Abdurrahman dalam selebaran ini dengan menukil pernyataan
Ibn Baaz dan Fathi Yakan untuk mendukung misimu, itu adalah bukti bahwa kamu
berkeyakinan seperti mereka. Ibn Baaz adalah seorang tokoh Wahhabi yang
menyebarkan akidah tajsim, tasybih, mengingkari tawassul dengan
para nabi dan orang-orang yang shalih, peringatan maulid, berziarah ke makam
orang-orang saleh, membaca al Qur’an untuk orang-orang muslim yang telah
meninggal dan kesesatan-kesesatan yang lain. Sedang Fathi Yakan adalah salah
seorang tokoh Hizb al Ikhwan yang mengikuti Sayyid Quthb, seorang yang menuduh
sayyidina Ibrahim al Khalil dengan perbuatan syirik dan kufur seperti dalam
bukunya “at-Tashwir al Fanni fi al Qur’an”, h. 133. Sayyid Quthb berbuat
ilhad dalam masalah asma’
Allah, ia menamakan Allah dengan ar-Risyah al Mubdi’ah dan al ‘Aql
al Mudabbir dalam tafsirnya Fi Zhilal al Qur’an surat al Baqarah dan
an-Naba’. Sayyid Quthb mengkafirkan manusia secara keseluruhan termasuk para
muadzdzin yang mengucapkan Laa Ilaha illallah Muhammad rasulullah di
atas menara di barat dan timur seperti ia tulis dalam Fi Zhilal al Qur’an jilid II, juz 7, h. 1057. Sayyid Quthb juga
mengejek ulama al Azhar seperti dalam majalah al Aman yang mereka terbitkan
edisi IV dan lain-lain.
Inilah di antara pernyataan Fathi yakan dalam bukunya, “ Kaifa Nad’u
ila al- Islam ?” hlm, 112, sebagai berikut : “ Hari ini semua mengatakan
riddah dari Iman kepada Allah dan kafir secara menyeluruh dan mendunia, yang
tak di temukan hal serupa sebelumnya.
Jama’ahnya di lebaran mengatakan dalam
majalahnya,Al-Aman,edisi No:
27tentang pengharaman mereka
membaca kalimat = استغفر الله .
apakah kamujuga mengatakan demikian,bagaimana kamu berdalil dengan mereka
?.
Kami berkata : Untuk
menunjukkan adanya kontradiksi,antara Hizb At-Tahrir dengan orang yang bernama
Ibn Baz,Hizb tahrir telah menyebutkan dalam majalah mereka Al-wa’i edisi 92 Th
ke delapan Rajab 1415 H / 1994 sebagai berikut : “ Al-Albani tokoh wahabi
berkata : mengatakan dalam kitabnya Al-Ahkam Hlm,Al-Albani Hlm,480,sebagai
berikut : dari sini kita meletakkan sebuah titik mengenai ajakan hizb
At-Tahrir, aliran mereka terkontaminasi dengan Mu’tazilah dan gerak langkah
mereka .
Kemudian ia kataan
tentang Taqiyuddin An-nabhani“ Aku telah bertemu dengannya lebih dari
sekali,dan aku tau persis tentang dia,dan juga aku tau tentang hal itu dengan
jelas,Karenanya aku berbicara dengan ilmu,Insya Allah tentang status apa ajaran
Hizb Tahrir itu .
Fathi Yakan
Adapun fathi Yakan
tetap membuat pasal dalam bukunya, Al mausu’a Al- Harakiah dalam membantah Hizb Tahrir dan menyandarkan kepada mereka
bahwa mereka menghalalkan berjabatan tangan dengan perempuan ajnabiah,
menyantuhnya menciumnya dengan
syahwat atau dengan tampa syahwat, dan juga mereka tidak memperhatikan
pengajaran Al-quran, bahwa menganggabnya sebagai menyia-nyiakan akal pemuda
dll.
Pada pertemuan wartawan dengan Fathi Yakan dengan
Koran NegarLibanon, Tgl 26 tahun 1998 dan tanggal 27 sampai 28, Th 1998,
yakni 3 hari berturut-turut Fthi’ Yakan
membantah Hizbu tahrir.
Sebagian orang ada yang
mengganggap tnggi dan menyandarkan kepada mereka tentang pengingkarannya
terhadap ‘Azab kubur dan munculnya al-masih ad-dajjal.
Menurut mereka bahwa
amar makruf dan nahi mungkar terkuati sehingga terdapat seorang khalifah.
Mereka juga membolehkan
bahwa seorang panglima dalam Daulah Islamiah seorang kafir dan membayar jizyah
dari negeri Islam untuk negeri kafir.
Mereka juga menggugurkan
shalat terhadap seseorang……
TAMBAHAN :
Orang-orang Wahhabi telah membantah Sayyid Quthb pada buku-bukunya mereka
seperti adl-Dlalal fi azh-Zhilal, al Maurid az-Zulal fi at-Tanbih ‘ala Akhtha’ azh-Zhilal dan lain-lain.
Sedangkan kita Ahlussunnah berkata
: Lihatlah wahai kaum muslimin terhadap kontradiksi antara tiga golongan
tersebut, maka jauhilah mereka !. Allah
ta’ala berfirman :
ولا يحيق المكر السيّء إلاّ بأهله
15. Pada bulan Agustus 1984 diberitakan bahwa 32 orang
anggota Hizbuttahrir disidangkan di Mesir karena berusah melakukan kudeta
terhadap pemerintahan Mesir. Disebutkan
pula bahwa pimpinan mereka adalah Abdul Ghani Jabir Sulaiman, Shalahuddin
Muhammad Hasan –keduanya sekarang berdomisili di Nemsa- dan Kamal Abu Lihyah
–sekarang bermukim di Jerman.
16. Pada awal berdirinya Hizbuttahrir, mereka membuat
target 13 tahun untuk menguasai pemerintahan. Lalu mereka memperpanjang hingga
30 tahun…tetapi semua ini tidak pernah menjadi kenyataan sampai berlalunya dua
tempo ini.
17. Allah ta’ala tidak memerintah nabi-Nya dalam al
Qur’an untuk meminta tambahan sesuatu dari-Nya kecuali tambahan ilmu, Allah
berfirman :
وقل ربّ زدني علما
Maknanya : “Katakanlah
wahai Muhammad : Ya Allah tambahlah kepadaku ilmu”.
Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
من يرد الله به خيرا يفقّهه في الدين -رواه البخاريّ-
Maknanya : “Barang siapa Allah
menghendaki baginya kebaikan maka Ia akan memudahkan baginya orang yang
mengajarinya ilmu agama” (H.R. al
Bukhari)
Rasulullah
shallallahu ‘alayhi wasallam juga bersabda :
الطهور شطر الإيمان -رواه مسلم-
Maknanya : “Bersuci adalah separuh keimanan” (H.R. Muslim)
Dan banyak sekali perkataan para ulama yang menjelaskan keutamaan ilmu
dan fadlilah mempelajarinya.
Sedang Hizbuttahrir mencela hal tersebut di masa kini. Dalam selebaran
tanya-jawab yang ditulis oleh Taufiq Mushthafa, utusan Hizbuttahrir di Muktamar
XII, Rabithah asy-Syabab al Muslim yang diselenggarakan pada 22-27 Desember
1989, Penulis selebaran ini mengatakan : “Tujuan gerakan-gerakan
ini dan seluruh ummat adalah untuk mengatasi problem pertama bagi ummat, yakni
memulai kembali kehidupan yang islami dengan membentuk khilafah. Karenanya
gerakan-gerakan ini semuanya harus bekerja keras untuk mengatasi problem ini,
masing-masing menurut kadar pemahamannya dan metode yang ia tangani, sebab
problem ini tergolong problem yang utama maka tidak boleh menyibukka diri dari
perkara-perkara diluar kegiatan ini yang menyebabkan jama’ah ber[aling dari
tujuan; seperti menjadikan kegiatannya yang menyampaikan nasehat dan ceramah, menulis karya-karya
ilmiah yang menyebabkan penggeseran gerakan menuju akademi Ilmiah atau
menyebabkan para penyeru da’wahberpaling menjadi pegarang nasehat atau menjadi
qadhi,tidak boleh menyibukkan diri
dengansemua ini atau semacamnya, sebab hal itu dapat memalingkan jama’ah
dari tugasnya yang pokok.”
18 . Salah seorang da’i kondang mereka berkata : “Aku masih
dalam kapal syeh Taqiyuddin maka aku mengusulkan kepadanya,agar al Quran
dimasukkan dalam kurikulum materi pelajaran dalam halaqah Tahzib,lalu Ia
berkata : “Dengarkan hai Amir, janganlah".
Lihat buku ad-Dakwah
al-Islamiyyah, hlm. 102.
19. Di antara
penyimpangan-penyimpangan mereka adalah apa yang
mereka katakan dalam penjelasan mereka
tertanggal 19 Ramdhan 1373 H, sebagai berikut : “Ruh dalam Islam adalah
pengetahuan manusia dalam hubungannya dengan Allah,bahwa ia sebagai makhluk
Allah sang pencipta".
Ia berkata pada hlm. 10: “Manusia tidak tersusun
dari Jism dan Ruh,malainkan manusia itu hanya unsur materi saja".
Pada halaman 11 Ia berkata : “Atas hal itu maka tidak
terdapat Ruh yang mengimbangi jism pada manusia. Mereka berkata : Dari
sini,nyatalah bahwadalam Islam tidak terdapat sesuatu yang disebut Ad-Din
(agama) dan sesuatu yang disebut dunia".
20. Aswaja berkata : Barang siapa dalam perjalanan,sedang
mengendrai kenderaan, maka ia shalat sunat dengan menghadap sasaran dari arah
kenderaannya. Adapun Hizb Tahrir,merubah pernyataan Ulama tersebut.
Tersebut dalam buetin soal tanya jawab Tgl22 Juni 1990, mereka berkata: Musafir yang ada di pesawat
terbang,mmobil,kapal laut dan arus perjalanannya tidak menghadap ke kiblat, ia
seperti shalat menurut keadaan ia bisa
pada sa’at niat ,menghadapkan wajahnya kearah kiblatlalu shalat dengan keadaan
yang ia bisa lakukan deng berdiri,,atau duduk,bagaimanapun iamengarah.”
21. Di antara
fatwa mereka yang menyimpang dan konyol, adalah sebagaimana tersebut dalam buletin soal jawab, tertanggal
14 Jumadil ‘Ula 1390 H sebagai berikut :
"Seandainya seorang muslim tinggal
di Hijaz ingin
bepergian ke Mesir ia boleh naik pesawatterbang yang di miliki oleh perusahaan
kerjasama Eropa atau Amerika,sebab perjanjian dengannya sah,namun begitu,ia
tidak di benarkannaik pesawat terbang yang di miliki oleh perusahaan,kerjasama
kaum muslim,sebab ia yang tidak memiliki kemampuan bekerja,dengan begitu
perjanjiannya dengan uang haram,tidak mengambil
mamfaat tiket tersebut jadi haram juga".
21. Dan antara penyimpangan mereka, apa yang di dengar dari
anggata Hizb,yaitu pengingkaran mereka terhadap azab kubur,Tawasul dengan para Nabi dan
Shalihin, undangan maulid Nabi dan kesesatan-kesesatan lain yang mereka namakan afkar
annasyi’ah,seperti mencaci terhadap orang yang bertaqlid dengan salah satu faham
seperti Asy’ari dan Syafi’i.
22. Menganai hakikat Hizb tahrir,tersebut dalam buletin
mereka yang keluar pada Tgl 9 mai 1985
hal 5 : “ Hizb Tahrir merupakan politik dan bukan.
Dalam
majalah al-syura,edisi 742,senin 12-8-1996 halaman 8 Hizb Tahrir Menyebarkan ucapan statemen
sbagai berikut : Hizb Tahrir menyatakan
tentang diri mereka,bahwa Hizb Tahrir bukan Mujtahid nukan Mufti,bukan
gerakan Ilmiah atau ruhiah,melainkan Hizb siasiah ( partai politik ).
23. Sebagai tambahan kesesatan dan pemikiran tidak
benar,apa yang disebutkan duta Hizb tahrir pada muktamar ke –12,rabitah
al-syabab Al-muslim Al- Arabi –yang diadakan pada tanggal 23-28-Jumadil-Ula
1410 di kota censes,USA dalam sambutannya tentang tidak berhukum dengan
hukum-hukum yang Allah turunkan adalah kekufuran .
Kemudian
Ia berkata pada halaman 4, : “
Sesungguhnya kaum muslimin hari ini
hidup di dar ( negeri ) kufur,sebab mereka berhukum dengan selain
hukun-hukum yang Allah turunkan.
Kami berkata : “ statemen itu adalah takfir ( pengkafiran ) yang nyata
untuk kaum muslimin dan menjadikan negara-negara islam dngan dar kufur.
Dalam majalah mereka,Al-wa’yu,edisi No,92 th ke 8-Rajab 1415 mereka
mengatakan ; “ Sesungguhnya para Hakim ( Penguasa ) di Negeri-negeri Islam sekarang
pada umumnya adalah orang-orang kafir.
24. walaupun demikian mereka berhukum mereka berdusta,
mengada-ada serta mengatakan dalam majalahnya “al Wahyu “ edisi 45 –Jumadil
Akhir 1411 17 h. 17: “Nabi Yusuf di izinkan baginya untuk berhukum dengan selain
hukum yang Allah turunkan” kemudian mereka berkata: (h. 20), Rasul menetapkan
bahwa najasyi tidak berhukum dengan hukum Islam,
25. Ijma’ merupakan hijjah atau dalil dalam agama Islam. Al
Hafidz al Khatib al Baghdadi berkata dalam al Fiqh wa al Mutafaqqih I h. 154:
“Ijma’ ahli ijtihad dalam setiap masa adalah hujjah dari pada hujjah-hujjah
syara’ dan dalil dari pada dalil-dalil hukum.
Telah menikil ijma’ ini para ulama, muhadditsin,
ushuliyyin bahkan al Imam asy-Syafi’i berhujjah bahwa Ijma’ kaum muslimin
adalah lazim. Bberdasarkan firman Allah (Q.S. an-Nisa, 115). Maknanya: “Dan
barang siapa yangmenantang rasul setelah jelas baginya kebenaran dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang mu’min, maka kami biarkan ia leluasa dalam
kesesatan yang ia kuasai itu (Allah biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan)
dan kami masukkan ia kedalam neraka jahannam. Dan jahannam adalah seburuk buruk
tempat kemabli”.
Adapun Hizbut Tahrir berkata: Ijma’ yang di akui adalah
ijma’ shahabat sebagaimana yang banyak mereka sebut dalam buku-buku mereka,
sebagaimana dalam majalah al Wa’yu edisi 98 th ke IX muharam 1416 H. statmen
tersebut adalah pengingkaran terhadap terjadinya ijma’ setelah masa shahabat.
Hizbut Tahrir sejalan dengan kelompoh Dzahiriyyah dan menyalahi Ahlussunnah wal
Jama’ah. Mungkinkan terjadi ijma’ mujtahidin menyalahi ijma’ shahabat ?! bahkan
ini sebagai dalil nyata bahwa Hizbut Tahrir menyalahi kaum muslimin.
27. al-Hasan Ibn Ali berkata: barang siapa tidak
beriman kepada qadla’ Allah dan
qadarnya, baik dan buruknya maka ia telah kafir. Sebagaiman tersebut dalam
Isyarat al Maram karya al Bayyadli dan lainnya.
Al Imam Abu Hanifah berkata dalam al Fiqh al Akbar
sebagai berikut: Qadla dan Qadar serta masyi’ah adalah sifat-Nya pada azal,
tanpa disifati dengan sifat-sifat makhluknya”.
Pada pernyataan tersebut sebagai bantahan terhadap
Taqiyuddin an Nabhani dalam bukunya asy Syakhshiyyah al Islamiyyah juz 1 hal,
64 sebagai berikut: Sesungguhnya dua kata qadla dan qadar secara bersamaan
tidak digunakan istilah tersebut, kecuali setelah berahir abad pertama, artinya
kecuali setelah terjemahn filsafat yunani dan keberadaan ahli kalam.
Kami berkata : Hal ini sebagai dalil atas penyimpangan
Hizb Tahrir dengan shahabat dan As-salaf As-salih.
28. Aswaja sebagai firqah An-Najiah- maka beruntunglah
orang orang yang berpegang teguh dengan mereka,adapun Hizb tahrir mencela dan
mengkritik Aswaja. Tokoh mereka Taqiyuddin an Nabhani berkata dalam bukunya
Al-syakhshiyyah Al-Isla Juz 1 hlm 53
setelah menyatakan bahwa Aswaja berkata,
“sesungguhnya perbuatan-perbuatan hamba selurunnya adalah dengan kehendaknya dan masyiahnya,ia berkata
: sebenarnya pendapat ( Aswaja ) dan pendapat Jabariah adlah sama maka mereka
adalah golongan Jabariyun. Kemudian mereka berkata pada halaman 58 : dan yang
kedua Ijbar,ini pendapat jabariyah dan Aswaja,mereka berbeda dalam ungkapan dan
dalam pelafatan.
Kami
berkata :statemen tersebut adalah perkataan erhadap Aswaja, yang mana mereka
menuduh merekayasa dalam ungkapan,dan menjadikannya seperti Jabariah ,mereka
adalah golongan sesat yang mengingkari bahwa seorang hamba mempunyai masyi’ah
yang mengikuti kepada masyi’ah Allah. Darisini nyata,bahw Hizbuttahrir bukanlah
Aswaja,,maka hendaklah kaum muslimin menjauhinya. Syekh Ahmad ibn Ruslan berkata dalam az-Zubad : “Dan tidak ada sesuatu yang wajib bagi Allah (untuk dilakukan)
Inilah ‘aqidah Ahlussunnah al jama’ah,tidak ada sesuatu yang wqjib dilakukan
bagi Allah,
orang
di masukkan syurga karna rahmatnya,dan orang masuk neraka kerena keadilan-nya.
Adapun Hizb tahrir sejalan dengan mu’tazilah sebagai keompok sesat,tokoh
mereka,Taqiyuddin An-nabhani berkata dalam bukunya Asyakhsiyyah Al-Islamiah,juz
1 Hlm 63 tentang Allah sebagaiberikut :
أي ليبرم أمرا كان واجبا أن يفعل
Dan Ia
berkata : كان ورودهم واجبا على الله أوجبه على نفسه وقضى
به
29. Aswaja membantah kepada pembuat bid’ah Ahma Ibnu
Taimiyyah Al- harrani, sebab ia orang
yang menyerupakan Allah dengan makhluknya,mengharamkan perjalanan untuk
berziarah kepada Rasulullah, bertawassul
kepada rasulullah dan shalihin dan bertabarruk dengan atsar (peninggalan) para
nabi dan shalihin.
Ibn
Taimiyah berkata: “Tauhid terbagi atas tiga macam yaitu; Tauhid Uluhiyyah,
tauhid rububiyyah dan tauhid al Asma wash-Shifat. Ia beranggapan bahwa Taurat
dan Injil tidak kemasukan tahrif atu perubahan. Ia juga mencaci Abu Bakar,
Umar, Utsman, Ali dan Fathimah radliyallah ‘anhum dan lain-lainnya dari
kalangan para shahabat.
Ia
telah menyalahi banyak masalah, ia telah
menyalahi ijma’ ulama. Al Hafidz Abu Zur’ah al Iraqi berkata: “Ia (Ibn
Taimiyah) telah menyalahi ijma’ ulama mencapai 60 masalah”.
Para
ulama banyak membantahnya dalam berbagai karyanya baik ulama yang hidup semasa
dengan Ibn Taimiyah ataupun yang setelahnya hingga saat ini. Bahkan pengarang
kiab kifayat al Akhyar Taqiyuddin al Hushni (w. 829) mengarang kitab yang
berjudul Daf’u Syubahi man Syabbaha wa Tamarrad ‘ala Ahmad Ibn Taimiyah dan
disebutkan didalamnya para qadli dari empat madzhab menyesatkannya dan mereka
berfatwa untuk memenjarakannya. Begitupula dengan ulama indonesia membantahnya
dalam buku-buku dan majelis-majelis mereka hingga saat ini.
Kami
menyebutkan sebagian dari mereka; al Habib Salim Ibn Jundan dalam al Khulashah
al Kafiyah fi al Asanid al ‘Aliyah, K.H. Sirajuddin Abbas (w. 1401) dalam
bukunya Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, Syeh Abu al Fadli Ibn ‘Abd asy-Syakur
as-Sanori yang telah menulis risalahnya dalam membantah Ibn Taimiyah tahun 1381
H dan telah mendapat rekomendasi dari para ulama Nahdlatul Ulama dalam
konfrensinya pada tahun 1383 H,
Sekalipun
begitu dengan disebutkannya dalil-dalil yang jelas yang dituturkan oleh ulama
Ahlussunnah secara umum dan ulama indonesia secara husus dalam membantah Ibn
Taimiyah kami mandapatkan bahwa Hizbut Tahrir justru memujinya dengan pujian
yang berlebih-lebihan dan mengambil darinya juga menyebutnya sebagai syaikhul
Islam, al Imam Ibn Taimiyah dan menambahkan pada sebagian makalah-makalah yang
mereka tulis dengan kalimat “rahimahullah” hal itu tersebut dalam banyak edisi
dali majalah al Wa’yu, mereka juga menyebutkan hal tersebut pada buletin mereka
yang mereka sebarkan di Indonesia yang mereka beri judul “Partai Politik dalam
parameter Islam”.
Kami
berkata, hal itu sebagai dalil bahwa mereka menyalahi Ahlussunnah wal Jama’ah
dan sejalan dengan Ibn Taimiyah dalam statmennya yang syadz bahkan dengan
terang-terangan mereka menyebutkan dalam sebagian buku-bukunya sebagaimana yang
telah kami sebutkan di atas.
30. dalam buletin tersebut mereka mengatakan bahwa kaum
muslimin berdosa, sebab mereka telah mengingkari kepada penguasanya. Mereka
juga menyatakan bahwa wajib bagi kaum muslimin secara umum untuk mendirikan
khilafah dan partai politik dan tidak memadai adanya kelompok-kelompok sufi,
organisasi-organisasi islam dan penerbit-penerbit atau percetakan Islam.
Bahkan
mereka menganggap organisasi-organisasi Islam ini membuat umat Islam –menurut
mereka- lalai dari tugas besarnya yaitu mendirikan khilafah rasyidah. Mereka
juga menyebutkan bahwa mesti ada khalifah dari partai mereka, orang-orang yang
membantu khalifah dan amirul jihad mesti
ditetapkan oleh khalifah dengan pemikiran-pemikiran partai menurut
betasan ungkapan mereka.
Di
antara pemikiran Hizbut Tahrir adalah apa yang telah kami sebutkan di atas
tentang mengingkari qadla dan qadar dan lainnya.
Kami
katakan bahwa kesemuanya ini menunjukkan akan penyelewengan mereka terhadap
agama. Pengakuan mereka ini terdapat dosa.
Umat
Islam pada masa sekarang lemah atau tidak mampu mengangkat seorang khalifah.
Allah berfirman: “Allah tidak membebankan seseorang melainkan melapangkannya”.
Al Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari hudzaifah Ibn al Yaman dari Rasulullah
setelah beliau mensifati para da’i ke pintu-pintu neraka, beliau bersabda:
hendaklah kalian berpegang teguh jama’ah
umat Islam dan pemimpin mereka. Hudzaifah berkata: bagaimana kalau tidak didapatkan
pemimpin pada umat Islam? Rasul bersabda: hendaklah kamu tinggalkan semua
kelompok-kelompok itu.
Dalam
hadits ini rasul tidak mengatakan jadi kalian akan mati sebagaimana matinya
jahiliyyah seperti anggapan Hizbut Tahrir. Dan hadits ini cukup memadai sebagai
bantahan untuk mereka.
Dalam
buletin mereka yang tersebut di atas, hadits tersebut mereka sebutkan secara
terpotong, tidak disebutkan dengan lengkap karena mengandung bantahan terhadap
mereka sendiri.
Di antara yang menunjukkan bahwa tujuan
mereka adalah membuat kegelisahan (tasywisy) bagi kaum muslimin, bahwa banyak
di antara tokoh-tokoh mereka yang bergaul dalam lingkungan orang-orang kafir di
Barat. Ini artinya bahwa sebenarnya Hizbuttahrir tidaklah bertujuan mendirikan
daulah Islamiyyah bahkan mereka bertujuan untuk mendirikan daulah yang tidak
mengimani qadla’ dan qadar, mendorong terebarnya moral yang rendah. Dan dalam
pernyataan-pernyataan mereka seringkali menyalahi agama Islam.
Fadlihah
Salah seorang anggota Hizbuttahrir di
Tripoli, Lebanon ketika dikatakan kepadanya : Bagaimana kalian mengatakan
seorang laki-laki boleh mencium perempuan ajnabiyyah dengan dan tanpa syahwat
?, ia menjawab : ya, ia menciumnya sambil memejamkan mata. Ini adalah bukti
atas kedangkalan daya berfikir mereka. Mereka menghalalkan mencium perempuan tetapi
mengharamkan melihatnya. Padahal telah maklum di kalangan para ulama bahwa
perbuatan yang mengantarkan ke sebuah perbuatan dosa lebih kecil dosanya
dibanding perbuatan dosa itu sendiri. Demikian pula sebaliknya perbuatan yang
mengantarkan ke sebuah perbuatan taat lebih sedikit pahalanya dibanding
perbuatan taat itu sendiri.
Melihat adalah wasilah untuk mencium dan lainnya. Wudlu
sebagai perantara untuk sholat dan sholat lebih besar pahalanya daripada
wudlu’. Mereka telah membalik sesuatu yang telah diketahui oleh para ulama
ummat Islam. Ini semua adalah bukti bahwa tujuan mereka adalah membuat
keresahan terhadap ummat Islam agar terjadi perpecahan, saling mencaci di
antara mereka.
Dan di
antara keanehan yang membawa kepada kesesatan dan kekufuran adalah hal yang
muncul di kalangan mereka yang terjadi dalam pengajaran di antara mereka.
Mereka mewajibkan sholat lima waktu dengan syarat adanya khilafah. Jika tidak
terdapat khilafah tidak menjadi wajib sholat itu dalam anggapan mereka. Statemen
itu walaupun tidak dari semua orang yang tergabung dalam Hizbuttahrir namun
telah terjadi di sebagian kalangan mereka. Dan telah disebutkan dari sebagian
anggota mereka di Tripoli, Lebanon bahwa
ada seseorang yang bangkit dari majlis saat waktu maghrib telah tiba ketika
dikatakan kepadanya : sholatlah ! ia menjawab : ketika khilafah telah
berdiri>
Maka
jelaslah statemen Hizbuttahrir terjadi percampuaran yang tidak dianggap oleh
fiqh Islam karena jauhnya Hizbuttahrir dari ilmu agama. Mereka tidak mempelajari
ilmu agama dengan metode yang ditempuh oleh ulama salaf maupun khalaf. Mereka
hanya mancukupkan diri dengan buletin-buletin dan tulisan tokoh mereka,
Taqiyyuddin an-Nabhani dan ……
Maka
barang siapa yang melihat dengan p[andangan mendalam terhadap langkah-langkah
Hizbuttahrir ia akan tahu bahwa Hizbuttahriar menganjurkan ummat Islam untuk
hidup kacau dan bingung. Langkah-langkah yang ditempuh oleh Hizbuttahrir adalah
seruan kepada kekacauan dalam urusan agama, bagaimana mungkin kebaikan didapatkan
dengan kekacauan dalam urusan agama padahal kekacauan tidak layak untuk urusan dunia !
Al Afwah al Audi berkata :
لا يصلح الناس فوضى لا سراة
لهم ولا سراة لهم إذا جهّالهم سادوا
Mengingat amar ma’ruf dan nahi
munkar merupakan masalah yang agung dalam masalah-masalah keimanan, maka suatu
kewajiban yang agung daripada kewajiban-kewajiban Islam maka kami menyampaikan
nasehat-nasehat dan tahdzir (peringatan) untuk tidak mendengarkan kelompok ini
dan kesesatan-kesesatannya.
Perhatian :
Apa yang kami sebutkan di atas
adalah sebagian pernyataan Hizbuttahrir yang menyimpang, karena telah
meninggalkan al quran, sunnah dan ijma’ ummat. Mereka mengikuti tokoh mereka ,
Taqiyyuddin an-Nabhani. Seandainya kami berkehendak mengumpulkan setiap ucapan
mereka niscaya akan menjadi berjilid-jilid. Apa yang te;lah kami tulis tersebut
cukuplah kiranya bagi mereka yang tidak ngotot. Di dalamnya terdapat obat bagi
dada orang beriman. Telah jelas kini bahwa Hizb ini berdiri di atas hawa nafsu
ahli bid’ah dalam berfatwa tidak berpegangan dengan ilmu.
القرأن حجة لنا
Membaca Al-Quran secara rutin tiap hari dengan metode: ”فَمِي بِشَوْقٍ“ Setiap huruf yang tersebut menjadi simbol dari awal surat yang dibaca. Maka: - Huruf “fa`” adalah simbol dari surat “al-fatihah”. - Huruf “mim” maksudnya dimulai dari surah al-maidah. - Huruf “ya`” maksudnya dimulai dari surah Yunus. - Huruf ”ba`” maksudnya dimulai dari surah Bani Israil yang juga dinamakan surah al-isra`. - Huruf “syin” maksudnya dimulai dari surah asy-syu’ara`. - Huruf “waw” maksudnya dimulai dari surah wash shaffat. - Huruf “qaaf” maksudnya dimulai dari surah qaf hingga akhir mushaf yaitu surah an-nas. Channel
murajaah
Literature Review
fikih
(184)
Tasawwuf
(122)
Local Wisdom
(59)
hadis
(51)
Tauhid
(45)
Ilmu Hadis
(28)
Bahasa Arab
(25)
Kebangsaan
(23)
Moderasi Beragama
(22)
Biografi
(20)
Tafsir
(20)
Al Quran
(19)
ilmu tafsir
(2)
Dendam
Total Tayangan Halaman
HEAD
kongko bareng emte
- s.id/mtaufiqh
- belajar sepanjang hayat, santri berbahasa Arab dan Inggris dari Sukabumi Jawa Barat yang meretas dunia tanpa batas